gemakeadilan.com
- Media
sosial dihebohkan oleh video yang merekam ratusan aparat polisi bersenjata
mendatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten
Purworejo, Provinsi Jawa Tengah pada 8 Maret lalu. Tak
hanya mendatangi, di dalam video tersebut terekam bahwa sejumlah warga ditangkap
paksa oleh sejumlah aparat. Hal ini sontak mendapatkan perhatian dari warganet
dengan mendukung dan meramaikannya tagar #WadasMelawan, #WadasTolakTambang, dan
#SaveWadas hingga menjadi trending topic di Twitter. Tak hanya itu, warganet pun berbondong-bondong
menanda-tangani petisi online di laman Change.org dengan judul petis "Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di
Desa Wadas".
Lalu
sebenarnya apa yang terjadi dan mengapa
warga di Desa Wadas secara tegas menolak hal tersebut? Desa Wadas dijuluki sebagai tanah surga yang memiliki kekayaan yang melimpah. Masyarakat
mendapatkan penghasilan yang cukup dari perkebunan serta pertanian yang setiap masa
panennya mendapatkan hasil yang lebih dari cukup sehingga hidup masyarakat Desa Wadas dapat dikatakan sejahtera. Jika penambangan terjadi,
maka ekosistem dalam Desa Wadas akan rusak dan bentang alam akan berubah. Hal
ini juga akan memberikan dampak ekonomi yang buruk kepada masyarakat Desa
Wadas.
Jika penambangan dilakukan,
maka 28 titik sumber mata air di Desa Wadas akan rusak. Masyarakat Wadas akan
kehilangan mata pencaharian karena lahan pertanian akan terganggnu. Terlebih,
lingkungan pasca penambangan juga berbahaya bagi anak-anak sekitar. Hal ini
dikarenakan lokasi penambangan dan pemukiman warga hanya berjarak sekitar 500
meter.
Bukankah
“tanah surga” akan berubah menjadi
“neraka” begitu penambangan dilakukan?
Menurut Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 telah mengklasifikasikan Desa Wadas
sebagai kawasan rawan longsor serta
bukanlah merupakan kawasan pertambangan. Sehingga dalam hal ini, tentu sangat
membahayakan bagi warga sekitar. Bukankah
seharusnya pemerintah itu melindungi rakyatnya? Mengantisipasi terjadinya
bencana alam serta meminimalisir adanya korban? Bukankah hal ini juga mencederai Undang-Undang Lingkungan
Hidup?
Dalam pasal
28H ayat 1 UUD NRI 1945 pun secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jika
penambangan ini dilakukan dan lingkungan akan menjadi rusak sehingga menyengsarakan
masyarakatnya, bukankah hal ini mencederai konstitusi?
Dalam Izin
Penetapan Lokasi, Pemerintah menggunakan skema pengadaan tanah untuk
kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012. Hal ini
tentulah tidak benar dan tidak berdasar, karena kegiatan pertambangan bukanlah
kepentingan umum. Tidaklah tepat digunakan dasar kepentingan umum apabila
sebagian besar masyarakat menjadi korban. Lagipula, seharusnya semua kegiatan
pertambangan mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
Seolah-olah
tak cukup untuk hanya tidak mendengar suara masyarakat, bahkan aparat menangkap
paksa sejumlah masyarakat Wadas dan melakukan terror melalui pesan, pemadaman
akses internet, penyitaan serta razia handphone warga, hingga peretasan
akun Whatsapp, Sehingga dalam hal ini, Pemerintah kembali
mencederai UUD NRI 1945 dalam pasal 28H ayat 4 dan pasal 28E ayat 2 yang secara
tegas mengatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
dan setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap.
Lantas,
mengapa pada kasus ini Pemerintah seolah-olah memangkas dengan paksa hak-hak
daripada masyarakatnya? Apakah makna dari sila ke-5 yang berbunyi bahwa
keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia? Apakah dalam sila tersebut
memuat syarat dan ketentuan yang berlaku? Apakah bentuk pemerintahan Indonesia
kini adalah negara oligarki dan bukan lagi republik yang berdasar atas demokrasi?
Pemerintah
harusnya mendengarkan suara masyarakat Wadas dan mencabut Surat Izin Penetapan
Lokasi atas penambangan Desa Wadas dan mencari lokasi pengganti yang lebih aman
dan tidak merugikan salah satu pihak dalam rencana penambangan dan pembangunan
proyek Bendungan Bener ini. Bukankah dengan semua hal ini sudah lebih dari cukup
sebagai alasan pemerintah untuk mendengar suara rakyat? Sudah sepatutnya pemerintah
dalam negara demokrasi ini mengedepankan serta mendengarkan suara rakyat, pun sudah
saatnya pemerintah untuk bijak dalam mengubah sifat pembangunan pemerintah yang
lebih cenderung mementingkan pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan lingkungan.
Tidak ada yang salah dalam gencar mengejar pertumbuhan ekonomi, namun akan
salah jika harus ada yang dikorbankan, dirugikan, serta disakiti akan hal
tersebut. Sehingga dalam hal ini, Pemerintah harus secara teliti dan tegas
meninjau kembali proyek-proyek yang dilaksanakan. Sebab pada dasarnya, kita,
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Demokrasi yang mengedepankan
Kedaulatan Rakyat dan berpedoman pada Pancasila pun UUD NRI 1945, bukan negara
yang hanya akan memuaskan penguasa serta mementingkan kekuasaan di atas
segala-galanya.
Penulis:
Syifa Aninda Wahab
Editor:
Nilam Helga
Sumber
Gambar: Instagram @wadas_melawan