img-post

gemakeadilan.com - Media sosial dihebohkan oleh video yang merekam ratusan aparat polisi bersenjata mendatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah pada 8 Maret lalu.  Tak hanya mendatangi, di dalam video tersebut terekam bahwa sejumlah warga ditangkap paksa oleh sejumlah aparat. Hal ini sontak mendapatkan perhatian dari warganet dengan mendukung dan meramaikannya tagar #WadasMelawan, #WadasTolakTambang, dan #SaveWadas hingga menjadi trending topic di Twitter. Tak hanya itu, warganet pun berbondong-bondong menanda-tangani petisi online di laman Change.org dengan judul petis "Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas".

 

Lalu sebenarnya apa yang terjadi dan mengapa warga di Desa Wadas secara tegas menolak hal tersebut? Desa Wadas dijuluki sebagai tanah surga yang memiliki kekayaan yang melimpah. Masyarakat mendapatkan penghasilan yang cukup dari perkebunan serta pertanian yang setiap masa panennya mendapatkan hasil yang lebih dari cukup sehingga hidup masyarakat Desa Wadas dapat dikatakan sejahtera. Jika penambangan terjadi, maka ekosistem dalam Desa Wadas akan rusak dan bentang alam akan berubah. Hal ini juga akan memberikan dampak ekonomi yang buruk kepada masyarakat Desa Wadas.

 

Jika penambangan dilakukan, maka 28 titik sumber mata air di Desa Wadas akan rusak. Masyarakat Wadas akan kehilangan mata pencaharian karena lahan pertanian akan terganggnu. Terlebih, lingkungan pasca penambangan juga berbahaya bagi anak-anak sekitar. Hal ini dikarenakan lokasi penambangan dan pemukiman warga hanya berjarak sekitar 500 meter.

 

Bukankah “tanah surga” akan berubah menjadi “neraka” begitu penambangan dilakukan?

 

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 telah mengklasifikasikan Desa Wadas sebagai kawasan rawan longsor serta bukanlah merupakan kawasan pertambangan. Sehingga dalam hal ini, tentu sangat membahayakan bagi warga sekitar. Bukankah seharusnya pemerintah itu melindungi rakyatnya? Mengantisipasi terjadinya bencana alam serta meminimalisir adanya korban? Bukankah hal ini juga mencederai Undang-Undang Lingkungan Hidup?

 

Dalam pasal 28H ayat 1 UUD NRI 1945 pun secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jika penambangan ini dilakukan dan lingkungan akan menjadi rusak sehingga menyengsarakan masyarakatnya, bukankah hal ini mencederai konstitusi?

 

Dalam Izin Penetapan Lokasi, Pemerintah menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012. Hal ini tentulah tidak benar dan tidak berdasar, karena kegiatan pertambangan bukanlah kepentingan umum. Tidaklah tepat digunakan dasar kepentingan umum apabila sebagian besar masyarakat menjadi korban. Lagipula, seharusnya semua kegiatan pertambangan mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

 

Seolah-olah tak cukup untuk hanya tidak mendengar suara masyarakat, bahkan aparat menangkap paksa sejumlah masyarakat Wadas dan melakukan terror melalui pesan, pemadaman akses internet, penyitaan serta razia handphone warga, hingga peretasan akun Whatsapp,  Sehingga dalam hal ini, Pemerintah kembali mencederai UUD NRI 1945 dalam pasal 28H ayat 4 dan pasal 28E ayat 2 yang secara tegas mengatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun dan setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap.

 

Lantas, mengapa pada kasus ini Pemerintah seolah-olah memangkas dengan paksa hak-hak daripada masyarakatnya? Apakah makna dari sila ke-5 yang berbunyi bahwa keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia? Apakah dalam sila tersebut memuat syarat dan ketentuan yang berlaku? Apakah bentuk pemerintahan Indonesia kini adalah negara oligarki dan bukan lagi republik yang berdasar atas demokrasi?

 

Pemerintah harusnya mendengarkan suara masyarakat Wadas dan mencabut Surat Izin Penetapan Lokasi atas penambangan Desa Wadas dan mencari lokasi pengganti yang lebih aman dan tidak merugikan salah satu pihak dalam rencana penambangan dan pembangunan proyek Bendungan Bener ini. Bukankah dengan semua hal ini sudah lebih dari cukup sebagai alasan pemerintah untuk mendengar suara rakyat? Sudah sepatutnya pemerintah dalam negara demokrasi ini mengedepankan serta mendengarkan suara rakyat, pun sudah saatnya pemerintah untuk bijak dalam mengubah sifat pembangunan pemerintah yang lebih cenderung mementingkan pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan lingkungan. Tidak ada yang salah dalam gencar mengejar pertumbuhan ekonomi, namun akan salah jika harus ada yang dikorbankan, dirugikan, serta disakiti akan hal tersebut. Sehingga dalam hal ini, Pemerintah harus secara teliti dan tegas meninjau kembali proyek-proyek yang dilaksanakan. Sebab pada dasarnya, kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Demokrasi yang mengedepankan Kedaulatan Rakyat dan berpedoman pada Pancasila pun UUD NRI 1945, bukan negara yang hanya akan memuaskan penguasa serta mementingkan kekuasaan di atas segala-galanya.

 

Penulis: Syifa Aninda Wahab

Editor: Nilam Helga

Sumber Gambar: Instagram @wadas_melawan