img-post

gemakeadilan.com - Pada hari Senin (27/04/26) sekitar pukul 9 malam terjadi tabrakan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan mobil taksi listrik Green SM di perlintasan kereta Jalan Ampera, Bekasi. Kejadian bermula saat mobil listrik taksi Green SM mengalami korsleting atau permasalahan listrik pada mobil yang dikendarai oleh supir taksi tersebut. Korsleting pada mobil listrik tersebut menyebabkan mobil mati di tengah perlintasan kereta dan terdapat KRL 5181 arah Jakarta yang sedang melintasi perlintasan kereta. KRL yang tidak mengetahui bahwa terdapat mobil mati di tengah perlintasan kereta akhirnya menabrak mobil hingga harus melakukan pemberhentian mendadak. Mobil taksi Green SM mengalami kerusakan parah hingga terpental ke pinggir perlintasan kereta. Beruntungnya, supir taksi Green SM sudah terlebih dahulu keluar dari mobil dan tidak terdapat korban jiwa dari penumpang KRL 5181. Meskipun tidak terdapat korban jiwa namun tetap memberikan dampak secara materiil terhadap KRL jurusan Cikarang dan mobil taksi Green SM. Imbas kejadian ini, terdapat satu KRL tujuan Cikarang 5568A terpaksa berhenti di Stasiun Bekasi Timur sembari menunggu proses evakuasi serta pembersihan area dari mobil yang tertemper KRL jurusan Cikarang. KRL5568A yang sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur berada pada perlintasan yang sama dengan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan tujuan Surabaya. Kereta Api Jarak Jauh Argo (KAJJ) Bromo Anggrek yang tidak mengetahui bahwa terdapat KRL yang sedang berhenti akhirnya menabrak KRL 5586A yang sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur dengan kecepatan 110 km/jam. Tabrakan antar kereta ini menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya luka-luka akibat benturan yang terjadi. 


Peristiwa yang melibatkan 3 kereta dan 1 mobil ini cukup menggemparkan media massa terutama dalam perbincangan antar mahasiswa di lingkungan kampus. Muncul berbagai pertanyaan tentang siapa yang harus disalahkan dari peristiwa ini. Di satu sisi, mobil yang tertemper KRL menyebabkan KRL lain harus berhenti di stasiun dekat kecelakaan tersebut terjadi. Namun di satu sisi, komunikasi yang tidak jelas dan kesalahan sistem (system error) pada kereta api menyebabkan tabrakan kereta yang tidak hanya menyebabkan kerugian materiil namun juga hilangnya nyawa seseorang. Semua korban meninggal dunia adalah perempuan karena Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak bagian belakang KRL yang merupakan gerbong khusus wanita. Selain menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, kecelakaan ini juga menyebabkan banyak keterlambatan jadwal operasional kereta di beberapa daerah. 


Tertempernya taksi Green SM  dan tertabraknya KRL 5568A dari belakang oleh KAJJ Argo Bromo Anggrek merupakan kejadian yang saling berhubungan dan berkesinambungan (domino effect) meskipun kedua eksiden ini merupakan kejadian yang dapat berdiri sendiri jika melihat dari penyebabnya. Apabila melihat kronologi kejadian, jika mobil taksi tidak tertemper KRL 5181 maka rendah probabilitas terjadi tabrakan kereta KRL 5586A dengan KAJJ Argo Bromo Anggrek. Namun dengan masifnya media massa, muncul banyak pendapat dari berbagai kalangan masyarakat yang mengkambinghitamkan taksi Green SM sebagai akar atau penyebab dari seluruh kecelakaan dibanding melihat dari perspektif lain. Sempat viral pada platform media sosial TikTok yang menunjukan bahwa taksi yang dinaungi oleh perusahaan Green SM kerap mengalami permasalahan terutama dalam operasional setiap harinya. Jumlahnya ada 11 kejadian yang ditunjukan pada akun TikTok “Well News” mulai dari mobil Green SM yang terguling, masuk saluran got, mati di tengah jalan, dan lain-lain. Hal ini menunjukkan bahwa taksi Green SM belum mempunyai standarisasi yang cukup baik dalam operasional, dibuktikan dengan seringnya terjadi kecelakaan pada mobil listriknya. Pemerintah perlu melakukan pengujian terhadap taksi Green SM karena banyak dari mobil listrik milik Green SM yang sering bermasalah dan dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif lain terhadap masyarakat.


Melihat dari segi fasilitas perkeretaapian di Indonesia, maka dapat dinilai bahwa fasilitas yang diberikan belum cukup efektif dan aman digunakan. Salah satunya adalah tidak adanya palang pintu perlintasan jalan raya dalam menyeberangi perlintasan kereta api dan hanya dijaga oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Tentu hal ini dapat memicu kecelakaan yang sulit untuk dihindari karena masyarakat cenderung mencari jalan tercepat meskipun berbahaya. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih melakukan investigasi terhadap kejadian tabrakan KAJJ Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5586A, namun dugaan kesalahan sistem yang terjadi masih menjadi persepsi masyarakat terhadap akibat kecelakan kereta api ini. Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganundito menganggap bahwa terdapat kegagalan sistematik dan manajerial tingkat tinggi yang melatarbelakangi kecelakaan Kereta Api dengan Kereta Rel Listrik. Firnando Ganundito mendorong untuk dilakukannya audit terhadap keseluruhan pengawasan manajemen demi keselamatan yang maksimal. Sejalan dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang juga menilai bahwa kerentanan fasilitas yang berupa fisik maupun non-fisik (system) perlu dipertanyakan dalam penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia. Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (“SKKO”) menjadi bukti kegagalan implementasi peraturan ini. Dalam pasal 2a dikatakan bahwa SKKO harus memenuhi kriteria keselamatan yang tetap terjamin jika sistem gagal (failsafe). Tentu hal ini berbanding terbalik dengan kecelakaan yang terjadi dimana diduga terdapat kesalahan sistem namun justru kecelakaan yang terjadi. Dalam wawancara antara Muhammad Fahmi Arsyad seorang analis dari MTI di nusantara TV mengatakan bahwa meskipun KAJJ Argo Bromo Anggrek mengetahui terdapat KRL yang berhenti di stasiun Bekasi Timur maka tetap akan diragukan bahwa tidak terjadi tabrakan. KA Argo Bromo Anggrek merupakan KA jarak jauh yang artinya memiliki kemampuan untuk melaju dengan cepat hingga 110km/jam. Dengan kecepatan tersebut maka membutuhkan setidaknya 700 sampai 1200 meter untuk melakukan pengereman sempurna. 


Keseluruhan fakta ini merupakan celah kecil pada setiap lapisan layaknya irisan keju yang saling berdiri sejajar yang secara tidak langsung menjadi faktor pendukung pada kecelakaan ini. Meskipun celah kecil ini mungkin dianggap sepele di mata orang namun itu yang juga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang lebih besar. Baik dari segi Taksi Green SM maupun PT. Kereta Api Indonesia (KAI) belum menunjukkan sinergi yang baik dalam mewujudkan keselamatan yang berdampak. Dari segi yuridis, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkeretaapian kerap dihiraukan dilihat dari keamanan yang ada. Setiap celah yang dimiliki oleh kedua pihak tersebut saling melengkapi dan membuat celah yang lebih besar dan rentan. Dengan itu, untuk menutup celah-celah tersebut perlu upaya mitigasi jangka panjang agar peristiwa seperti ini tidak terjadi kembali. MTI mendukung adanya reformasi terkait fasilitas perkeretaapian di Indonesia terutama melalui pelaksanaan Permen No. 52 Tahun 2014 dan juga Undang -Undang No. 23 Tahun 2007. Dalam Pasal 91 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatakan bahwa, “Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.” Pasal tersebut diimplementasikan dengan adanya pembangunan flyover atau underpass yang ditujukan demi keselamatan kereta dan juga pengguna jalan raya. Selain itu pemisahan antara perlintasan KAJJ dan KRL perlu melalui pembangunan jalur dwiganda untuk menghindari efek domino apabila jalur tidak dipisah. Baik untuk masyarakat juga bersabar dan melihat dari kedua belah perspektif agar mempunyai vision yang lebih jelas dan luas terutama dalam mencari solusi bukan mencari siapa yang harus bertanggungjawab. 



Penulis : Vincentius Nathanael Cahyadi

Editor : Ibrena Maria Quinta Karo Karo, Amellia Rachmayanti

Sumber gambar : megapolitan.kompas.com