img-post

gemakeadilan.com – Beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) menulis dan membagikan Catatan Kritis terhadap Draf Rancangan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas pada Minggu, (13/2) melalui laman Instagram Angela Augusta dengan username @angelaaugusta27. Catatan Kritis tersebut ditulis oleh Angela Augusta, Nadya Yuniar, Ariane Indira, Attaniya Almuna, dan Ghufron Kamatsala, berisikan 10 slide dengan dominasi warna hitam, merah, dan kuning.

 

Penyusunan Catatan Kritis tersebut dilatarbelangi oleh masih terdapatnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Undip dan sebagai apresiasi upaya Rektorat Undip dalam menyusun Draf Peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Namun, draf peraturan tersebut masih memiliki beberapa catatan serta harus segera disempurnakan agar produk hukum terkait PPKS di Undip dapat menjawab kebutuhan dan memberikan perlindungan terhadap seluruh sivitas akademika di Undip.

 

“Satu hal paling penting dari catatan kritis yang coba penulis bawa adalah masukan untuk menjadikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai salah satu dasar hukum dari Draf Peraturan Rektor PPKS di Undip nantinya,” ucap Nadya Yuniar melalui Whatsapp.

 

Dalam penulisannya, mereka mengaku banyak mengalami kendala, yakni terbatasnya pengetahuan mereka untuk memberikan analisis yang tepat baik dari segi formil maupun materil dari Draf Peraturan Rektor tersebut. Namun, untuk mengatasinya mereka melakukan riset dengan dosen FH Undip dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang hingga berdiskusi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEM KM Unnes) untuk melakukan kajian secara maksimal. Nadya Yuniar juga mengatakan bahwa mereka akan terus mengawal isu kekerasan seksual terkhusus di Undip secara lebih mendalam. Mereka juga akan memastikan untuk mengkritisi jika nantinya kembali ada perubahan atas Draf Peraturan Rektor untuk memastikan bahwa substansi yang terkandung di dalamnya dapat mengakomodir kebutuhan korban dan sivitas akademika Undip.

 

“Pada intinya kami akan terus mengawal dan melakukan berbagai upaya yang dapat kami lakukan sebagai bagian dari sivitas akademika Undip,” ujar mahasiswa angkatan 2019 tersebut.

 

Nadya dan rekan-rekannya berharap Catatan Kritis yang mereka publikasikan dapat diterima dan diakomodir oleh Tim Penyusun Draf dari pihak rektorat. Mereka juga berharap mahasiswa dan sivitas akademika lain yang membaca Catatan Kritis ini dapat meningkatkan kesadaran bahwa kekerasan seksual adalah suatu permasalahan bersama.

 

“Kekerasan seksual bukanlah permasalahan perempuan atau korban saja, melainkan merupakan suatu permasalahan bersama karena dalam masalah kekerasan seksual semua orang dapat menjadi korban dan semua orang dapat menjadi pelaku. Maka dari itu, diperlukan gerakan kolektif dari semua elemen guna memastikan bahwa dengan lahirnya peraturan terkait PPKS, Undip mampu menjadi ruang aman dari segala bentuk kekerasan seksual,” tutup Nadya.

 

Penulis: Nilam Helga

Editor: Adri Siregar

Sumber gambar: Instagram @angelaaugusta27