gemakeadilan.com – Beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) menulis dan membagikan Catatan Kritis terhadap Draf
Rancangan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual di Lingkungan Universitas pada Minggu, (13/2) melalui laman Instagram
Angela Augusta dengan username @angelaaugusta27. Catatan Kritis tersebut ditulis oleh Angela Augusta,
Nadya Yuniar, Ariane Indira, Attaniya Almuna, dan Ghufron Kamatsala, berisikan 10
slide dengan dominasi warna hitam, merah, dan kuning.
Penyusunan Catatan
Kritis tersebut dilatarbelangi oleh masih terdapatnya banyak kasus kekerasan
seksual yang terjadi di Undip dan sebagai apresiasi upaya Rektorat Undip dalam
menyusun Draf Peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
(PPKS). Namun, draf peraturan tersebut masih memiliki beberapa catatan serta
harus segera disempurnakan agar produk hukum terkait PPKS di Undip dapat menjawab
kebutuhan dan memberikan perlindungan terhadap seluruh sivitas akademika di
Undip.
“Satu hal paling
penting dari catatan kritis yang coba penulis bawa adalah masukan untuk
menjadikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai salah satu dasar hukum
dari Draf Peraturan Rektor PPKS di Undip nantinya,” ucap Nadya Yuniar melalui
Whatsapp.
Dalam penulisannya,
mereka mengaku banyak mengalami kendala, yakni terbatasnya pengetahuan mereka
untuk memberikan analisis yang tepat baik dari segi formil maupun materil dari
Draf Peraturan Rektor tersebut. Namun, untuk mengatasinya mereka melakukan
riset dengan dosen FH Undip dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang hingga berdiskusi dengan Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEM KM
Unnes) untuk melakukan kajian secara maksimal. Nadya Yuniar juga mengatakan bahwa mereka akan terus
mengawal isu kekerasan seksual terkhusus di Undip secara lebih mendalam. Mereka
juga akan memastikan untuk mengkritisi jika nantinya kembali ada perubahan atas
Draf Peraturan Rektor untuk memastikan bahwa substansi yang terkandung di
dalamnya dapat mengakomodir kebutuhan korban dan sivitas
akademika Undip.
“Pada intinya kami
akan terus mengawal dan melakukan berbagai upaya yang dapat kami lakukan
sebagai bagian dari sivitas akademika Undip,” ujar mahasiswa angkatan 2019
tersebut.
Nadya dan
rekan-rekannya berharap Catatan Kritis yang mereka publikasikan dapat diterima
dan diakomodir oleh Tim Penyusun Draf dari pihak rektorat. Mereka juga berharap
mahasiswa dan sivitas akademika lain yang membaca Catatan Kritis ini dapat meningkatkan
kesadaran bahwa kekerasan seksual adalah suatu permasalahan bersama.
“Kekerasan seksual
bukanlah permasalahan perempuan atau korban saja, melainkan merupakan suatu permasalahan
bersama karena dalam masalah kekerasan seksual semua orang dapat menjadi korban
dan semua orang dapat menjadi pelaku. Maka dari itu, diperlukan gerakan
kolektif dari semua elemen guna memastikan bahwa dengan lahirnya peraturan
terkait PPKS, Undip mampu menjadi ruang aman dari segala bentuk kekerasan
seksual,” tutup Nadya.
Penulis: Nilam Helga
Editor: Adri
Siregar
Sumber gambar:
Instagram @angelaaugusta27