gemakeadilan.com – Senin (19/9) bertempat
di Gedung H Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, telah dilaksanakan forum Public
Hearing yang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Undip. Public
Hearing merupakan sarana untuk mempertemukan mahasiswa dengan Dekanat FH
Undip sehingga aspirasi mahasiswa dapat dijawab secara langsung.
Pada forum diskusi tersebut, poin-poin aspirasi yang
sebelumnya telah ditampung oleh Senat Mahasiswa FH Undip diajukan untuk
langsung ditanggapi oleh Dekanat FH Undip. Pada sesi tanya jawab, Komisi Ahli
Kemahasiswaan BEM FH Undip 2022, Angga Dwi Ferdiyansyah menyorot adanya
beberapa poin yang pada tahun sebelumnya menjadi permasalahkan tetapi masih
menjadi topik pembahasan di tahun ini. Terkait adanya beberapa permasalahan
yang sampai saat ini dianggap masih belum teratasi, Prof. Dr. Retno Saraswati,
S.H., M. Hum. selaku Dekan menanggapi bahwa dalam menangani aspirasi dan keluhan
mahasiswa, pihak Dekanat telah berupaya untuk menyelesaikannya tetapi memang
hasil yang diharapkan tidaklah instan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Angga adalah kendala
pengisian Isian Rencana Studi (IRS) yang setiap periodenya mengalami kendala.
Terkait hal tersebut, Ibu Dr. Tri Laksmi Indeswari, S.H., M.H. selaku Wakil
Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menanggapi bahwa regulasi IRS sudah
dilakukan upaya peningkatan dan pihak fakultas menyediakan solusi atas setiap
hambatan yang dihadapi mahasiswa. Penyesuaian kuota mahasiswa dan jumlah kelas
juga diklaim telah masif dibenahi.
“Setiap semester itu kita plot kelas dengan asumsi sekian,
dalam praktiknya ada yang ngulang (mahasiswa yang mengulang – red.), ada
yang belum ambil (kelas), dan sebagainya. Nah makanya kita buka melalui
senat untuk menampung aspirasi, yang masih sedikit (mahasiswanya) itu saya
minta untuk dimasukan ke kelas-kelas yang sudah ada, kalau yang banyak kita
juga coba bukakan kelas,” jelas Ibu Tri Laksmi.
Kemudian Angga juga mempertanyakan bagaimana sikap dari
Dekanat FH terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa angkatan 2020 yang seharusnya
dilakukan penyesuaian tetapi terjadi keterlambatan pelaksanaan selama 3
semester. Prof. Retno menjawab bahwa permasalahan UKT merupakan ranah universitas,
maka Fakultas Hukum pun harus mengikuti kebijakan sesuai komando.
“Bagaimana sikap FH? Kita kan satu komando universitas, ya kita ikuti (aturan universitas). Cuma
kalau kebijakan-kebijakan itu (kebijakan universitas – red.) agak kurang pas, ya kita usulkan,” terangnya dalam forum tersebut.
Mengenai penyaluran dana dari UKT
tersebut, Prof. Retno menyatakan bahwa Undip saat ini merupakan Perguruan
Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) sehingga penyaluran dana negara dari
pemerintah pun dikurangi. Hal ini juga membuat Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H.,
M.Hum. selaku Rektor Universitas Diponegoro meminta setiap fakultas untuk tidak
hanya mengandalkan dana dari UKT dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
saja, melainkan juga membuat unit bisnis sendiri. Fakultas Hukum sendiri
memiliki Firma Hukum yang saat ini menjadi salah satu sumber untuk membantu
keterbatasan dana.
”Makanya Pak Rektor berpesan untuk tidak hanya mengandalkan UKT dan SPI, tapi kita
setiap fakultas diwajibkan membuat start up, unit bisnis. Harapannya apa? Nanti dengan bisnis-bisnis
itu ada kemandirian (finansial fakultas). Nah, ini di Fakultas Hukum ada Law Firm,
ini sudah lumayan sedikit-sedikit bisa uangnya masuk ke Undip untuk tambahan,” tutur
beliau.
Penulis: Putri Zahra
Editor: Adri Siregar
Sumber Gambar: Dokumentasi Senat FH