img-post

gemakeadilan.com – Senin (19/9) bertempat di Gedung H Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, telah dilaksanakan forum ­Public Hearing yang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Undip. Public Hearing merupakan sarana untuk mempertemukan mahasiswa dengan Dekanat FH Undip sehingga aspirasi mahasiswa dapat dijawab secara langsung.

 

Pada forum diskusi tersebut, poin-poin aspirasi yang sebelumnya telah ditampung oleh Senat Mahasiswa FH Undip diajukan untuk langsung ditanggapi oleh Dekanat FH Undip. Pada sesi tanya jawab, Komisi Ahli Kemahasiswaan BEM FH Undip 2022, Angga Dwi Ferdiyansyah menyorot adanya beberapa poin yang pada tahun sebelumnya menjadi permasalahkan tetapi masih menjadi topik pembahasan di tahun ini. Terkait adanya beberapa permasalahan yang sampai saat ini dianggap masih belum teratasi, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M. Hum. selaku Dekan menanggapi bahwa dalam menangani aspirasi dan keluhan mahasiswa, pihak Dekanat telah berupaya untuk menyelesaikannya tetapi memang hasil yang diharapkan tidaklah instan.

 

Salah satu poin yang menjadi perhatian Angga adalah kendala pengisian Isian Rencana Studi (IRS) yang setiap periodenya mengalami kendala. Terkait hal tersebut, Ibu Dr. Tri Laksmi Indeswari, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menanggapi bahwa regulasi IRS sudah dilakukan upaya peningkatan dan pihak fakultas menyediakan solusi atas setiap hambatan yang dihadapi mahasiswa. Penyesuaian kuota mahasiswa dan jumlah kelas juga diklaim telah masif dibenahi.

 

“Setiap semester itu kita plot kelas dengan asumsi sekian, dalam praktiknya ada yang ngulang (mahasiswa yang mengulang – red.), ada yang belum ambil (kelas), dan sebagainya. Nah makanya kita buka melalui senat untuk menampung aspirasi, yang masih sedikit (mahasiswanya) itu saya minta untuk dimasukan ke kelas-kelas yang sudah ada, kalau yang banyak kita juga coba bukakan kelas,” jelas Ibu Tri Laksmi.

 

Kemudian Angga juga mempertanyakan bagaimana sikap dari Dekanat FH terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa angkatan 2020 yang seharusnya dilakukan penyesuaian tetapi terjadi keterlambatan pelaksanaan selama 3 semester. Prof. Retno menjawab bahwa permasalahan UKT merupakan ranah universitas, maka Fakultas Hukum pun harus mengikuti kebijakan sesuai komando.

 

“Bagaimana sikap FH? Kita kan satu komando universitas, ya kita ikuti (aturan universitas). Cuma kalau kebijakan-kebijakan itu (kebijakan universitas – red.) agak kurang pas, ya kita usulkan,” terangnya dalam forum tersebut.

 

Mengenai penyaluran dana dari UKT tersebut, Prof. Retno menyatakan bahwa Undip saat ini merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) sehingga penyaluran dana negara dari pemerintah pun dikurangi. Hal ini juga membuat Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. selaku Rektor Universitas Diponegoro meminta setiap fakultas untuk tidak hanya mengandalkan dana dari UKT dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) saja, melainkan juga membuat unit bisnis sendiri. Fakultas Hukum sendiri memiliki Firma Hukum yang saat ini menjadi salah satu sumber untuk membantu keterbatasan dana.

 

Makanya Pak Rektor berpesan untuk tidak hanya mengandalkan UKT dan SPI, tapi kita setiap fakultas diwajibkan membuat start up, unit bisnis. Harapannya apa? Nanti dengan bisnis-bisnis itu ada kemandirian (finansial fakultas). Nah, ini di Fakultas Hukum ada Law Firm, ini sudah lumayan sedikit-sedikit bisa uangnya masuk ke Undip untuk tambahan,” tutur beliau.

 

Penulis: Putri Zahra

Editor: Adri Siregar

Sumber Gambar: Dokumentasi Senat FH