img-post

gemakeadilan.com – Lembaga pers adalah lembaga yang bergelut dalam kegiatan jurnalistik, utamanya dengan menggali berbagai informasi yang kemudian disajikan pada khalayak umum dalam bentuk tulisan, gambar, video, atau grafik melalui media cetak maupun media digital. Fungsi pers secara umum adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, juga alat untuk melakukan kontrol sosial. Keberadaan lembaga pers di Indonesia dilindungi dalam undang-undang, yaitu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Adanya undang-undang tersebut merupakan jaminan kepastian hukum bagi para jurnalis yang bekerja di dalam lembaga pers.

 

Sebagai lembaga vital untuk penyebaran informasi, terdapat sejumlah lembaga pers baik di tingkat fakultas maupun universitas yang dikelola oleh mahasiswa di Universitas Dipoegoro. Salah satunya adalah Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan (LPM Gema Keadilan) yang merupakan satu-satunya LPM yang ada Fakultas Hukum Undip dan telah berdiri sejak 45 tahun yang lalu, tepatnya pada bulan Maret tahun 1977. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai landasan hukum yang mengatur terkait lembaga pers di lingkungan Fakultas Hukum Undip.

 

Berangkat dari keresahan tersebut, Dyandra Maheza, seorang Senator delegasi Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (SM FH Undip) yang berasal dari LPM Gema Keadilan menyampaikan gagasannya pada SM FH Undip untuk merumuskan Peraturan Senat Mahasiswa tentang Pers atau bisa disebut juga Perma Pers. Menanggapi gagasan dari Dyandra, dalam rapat kerja yang diadakan SM FH Undip di awal tahun, SM FH Undip memutuskan untuk melimpahkan tanggung jawab terkait penyusunan draf Perma Pers ini kepada Komisi III SM FH Undip. Keputusan untuk melimpahkan penyusunan Perma Pers ini kepada Komisi III SM FH Undip dilakukan dengan pertimbangan bahwa LPM Gema Keadilan bermitra dengan Komisi III SM FH Undip.

 

Oleh karena itu, sejak pertengahan bulan Maret lalu, tepatnya hari Sabtu, 19 Maret 2022, LPM Gema Keadilan bekerja sama dengan Komisi III SM FH Undip untuk merumuskan draf Perma Pers untuk Fakultas Hukum. Adapun waktu yang ditargetkan untuk menyelesaikan dan mengesahkan draf Perma Pers tersebut adalah pada bulan Juli tahun ini.  Pada awal penyusunan, Komisi III SM FH Undip dan LPM Gema Keadilan secara berdampingan merumuskan substansi dari Perma Pers tersebut hingga dirasa cukup untuk memulai outline dan mengerjakan draf melalui rapat kordinasi dan rapat khusus. Substansi dari Perma Pers ini akan mencakup seluruh mahasiswa Fakultas Hukum serta mengatur kegiatan jurnalistik di dalamnya. Pada saat ini, draf Perma Pers sedang dalam tahap pembahasan internal komisi dan sudah sampai di draf ketiga.

 

Menurut Edwin Rasid selaku Senator dari Komisi III SM FH Undip, ada banyak kesulitan yang timbul dalam perjalanan menyusun Perma Pers ini, salah satunya dari segi substansi. Beberapa di antaranya dikarenakan referensi yang masih kurang dan adaptasi dari aturan-aturan pers nasional kepada aturan pers di lingkungan fakultas yang cukup sulit untuk diimplementasikan. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, langkah pertama yang diambil adalah dengan melakukan pembahasan draf Perma Pers bersama rekan-rekan dari LPM Gema Keadilan sebagai satu-satunya Lembaga Pers dalam lingkup Fakultas Hukum. Kemudian, SM FH Undip dan LPM Gema Keadilan juga akan melakukan riset serta diskusi internal terkait peraturan-peraturan yang sudah ada serta membahas mengenai Perma Pers yang sudah berlaku di fakultas-fakultas lainnya. Dengan demikian, diharapkan bahwa satu per satu kesulitan yang timbul tersebut dapat teratasi dan Perma Pers ini bisa menjadi landasan hukum bagi Lembaga Pers di lingkungan Fakultas Hukum Undip.

 

Penulis: Raysa Fatma

Editor: Agistya Dwinanda