gemakeadilan.com – Lembaga pers
adalah lembaga yang bergelut dalam kegiatan jurnalistik, utamanya dengan menggali
berbagai informasi yang kemudian disajikan pada khalayak umum dalam bentuk tulisan,
gambar, video, atau grafik melalui media cetak maupun media digital. Fungsi pers
secara umum adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, juga alat
untuk melakukan kontrol sosial. Keberadaan lembaga pers di Indonesia dilindungi
dalam undang-undang, yaitu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Adanya
undang-undang tersebut merupakan jaminan kepastian hukum bagi para jurnalis
yang bekerja di dalam lembaga pers.
Sebagai lembaga vital untuk penyebaran informasi, terdapat
sejumlah lembaga pers baik di tingkat fakultas maupun universitas yang
dikelola oleh mahasiswa di Universitas Dipoegoro. Salah
satunya adalah Lembaga
Pers Mahasiswa Gema Keadilan
(LPM Gema Keadilan) yang merupakan satu-satunya LPM yang ada
Fakultas Hukum Undip dan telah berdiri sejak 45 tahun yang lalu, tepatnya pada
bulan Maret tahun 1977. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai landasan
hukum yang mengatur terkait lembaga pers di lingkungan Fakultas Hukum Undip.
Berangkat
dari keresahan tersebut, Dyandra Maheza, seorang Senator
delegasi Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (SM FH Undip)
yang berasal dari LPM Gema Keadilan menyampaikan gagasannya pada SM FH Undip untuk
merumuskan Peraturan Senat Mahasiswa tentang Pers atau bisa disebut juga Perma
Pers. Menanggapi gagasan dari
Dyandra, dalam rapat kerja yang diadakan SM FH Undip di awal tahun, SM FH Undip
memutuskan untuk melimpahkan tanggung jawab terkait penyusunan draf Perma Pers
ini kepada Komisi III SM FH Undip. Keputusan untuk melimpahkan penyusunan Perma
Pers ini kepada Komisi III SM FH Undip dilakukan dengan pertimbangan bahwa LPM
Gema Keadilan bermitra dengan Komisi III SM FH Undip.
Oleh karena itu, sejak pertengahan bulan Maret lalu, tepatnya hari Sabtu, 19 Maret 2022, LPM Gema Keadilan bekerja sama
dengan Komisi III SM FH Undip untuk merumuskan draf Perma Pers untuk Fakultas
Hukum. Adapun waktu yang ditargetkan untuk menyelesaikan dan mengesahkan draf
Perma Pers tersebut adalah pada bulan Juli tahun ini. Pada awal penyusunan, Komisi III SM FH Undip
dan LPM Gema Keadilan secara berdampingan merumuskan substansi dari Perma Pers
tersebut hingga dirasa cukup untuk memulai outline dan mengerjakan draf melalui
rapat kordinasi dan rapat khusus. Substansi dari Perma Pers ini akan mencakup
seluruh mahasiswa Fakultas Hukum serta mengatur kegiatan jurnalistik di
dalamnya. Pada saat ini, draf Perma Pers sedang dalam tahap pembahasan internal
komisi dan sudah sampai di draf ketiga.
Menurut
Edwin Rasid selaku Senator dari Komisi III SM FH Undip, ada banyak kesulitan yang timbul dalam
perjalanan menyusun Perma Pers ini, salah satunya dari segi substansi. Beberapa
di antaranya dikarenakan referensi yang masih kurang dan adaptasi dari
aturan-aturan pers nasional kepada aturan pers di lingkungan fakultas yang
cukup sulit untuk diimplementasikan. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, langkah
pertama yang diambil adalah dengan melakukan pembahasan draf Perma Pers bersama
rekan-rekan dari LPM Gema Keadilan sebagai satu-satunya Lembaga Pers dalam
lingkup Fakultas Hukum. Kemudian, SM FH Undip dan LPM Gema Keadilan juga akan
melakukan riset serta diskusi internal terkait peraturan-peraturan yang sudah
ada serta membahas mengenai Perma Pers yang sudah berlaku di fakultas-fakultas
lainnya. Dengan demikian, diharapkan bahwa satu per satu kesulitan yang timbul
tersebut dapat teratasi dan Perma Pers ini bisa menjadi landasan hukum bagi
Lembaga Pers di lingkungan Fakultas Hukum Undip.
Penulis:
Raysa Fatma
Editor:
Agistya Dwinanda