img-post

gemakeadilan.com - Angin segar menyapa dinamika pers di lingkup Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Senat Mahasiswa FH Undip) tertanggal 12 Maret 2022 memulai serangkaian proses rancangan Peraturan Mahasiswa (Perma) tentang Pers. Rancangan tersebut merupakan buah dari konsolidasi dan kerja sama antara Senat FH Undip dengan senator delegasi Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan (LPM Gema Keadilan) yaitu Dyandra Maheza. Perancangan Peraturan Mahasiswa ini berawal dari keresahan Maheza yang beranggapan bahwa hingga saat ini, belum ada landasan hukum atau regulasi yang mengatur mengenai bagaimana posisi, status, dan kedudukan lembaga pers yang ada di Fakultas Hukum. Selain itu, senator juga menganggap bahwa perlu adanya suatu aturan rigid yang berfungsi melindungi kebebasan pers dan independensinya. Penyusunan Perma ini kemudian menjadi tugas bersama komisi 3 Senat Mahasiswa Universitas Dipenogoro dengan drafter yaitu Edwin Rasid dan Azadel.

 

Cukup sulit pada awalnya untuk mencari dan merumuskan substansi yang akan dituangkan dalam Perma Pers tersebut. Kurangnya referensi membuat pihak-pihak terkait harus menggali norma-norma yang dirasa relevan dan sesuai untuk diaplikasikan dalam Perma ini. Selain itu, Edwin Rasid dalam wawancara mengemukakan bahwa bilamana peraturan ini akan mengacu atau memeras intisari daripada Peraturan Pers Nasional, beberapa poin dianggap tidak sesuai jika diimplementasikan dalam Peraturan Mahasiswa tingkat fakultas. Hal tersebut yang menjadikan kendala dan hambatan dalam penyusunan Perma tersebut. Solusinya, para penyusun peraturan ini terus melakukan riset, diskusi, dan komunikasi kepada pihak yang berkaitan langsung ataupun yang dapat menjadi sumber referensi sehingga diharapkan dapat tercipta Peraturan Pers yang tepat fungsi.

 

Perlu diingat bahwa kebebasan dinilai seakan nyawa satu-satunya bagi sebuah pers. Kebebasan pers penting adanya untuk memberikan keleluasan dan ruang gerak cukup untuk menciptakan kritik kritis yang membangun. Hal ini sesuai dengan pendapat Albert Camus mengenai kebebasan pers. Albert mengatakan bahwa tanpa kebebasan, pers tidak akan menjadi apa pun selain buruk. Penting hukumnya untuk memberikan suatu pedoman atau petunjuk dasar tentang bagaimana seharusnya pers melakukan fungsi dan kewenangannya tanpa disusupi unsur-unsur kepentingan yang tidak selaras pada asas kemerdekaan dan independensi pers yang selama ini kita kenal bersama. Usaha mempertegas kedudukan dan posisi lembaga pers yang akan termuat dalam Perma Pers inilah kemudian dapat menjadi cahaya penjelas tentang momok isu tersebut.

 

Mengenai cakupan atau lingkup Perma ini, Edwin Rasid menjelaskan bahwa peraturan ini akan menjangkau mahasiswa FH Undip, LPM Gema Keadilan, dan seluruh kegiatan jurnalistik didalamnya. Mengutip dari laman KBBI, Pers adalah usaha pengumpulan dan penyiaran berita. Hal ini berarti bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan-kegiatan berkaitan dengan pengumpulan dan penyebarluasan suatu kabar dapat dikategorikan sedang melakukan suatu kegiatan pers.  Berangkat dari definisi tersebut dan melihat realita yang ada pada lingkup Fakultas Hukum, cukup banyak sebenarnya subjek yang melakukan kegiatan pers dan jurnalistik selain daripada LPM Gema Keadilan dan Kantor Media dan Informasi Badan Eksekutif Mahasiswa FH Undip (KMI BEM FH Undip). Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) juga turut memiliki divisi yang berkaitan dengan pers dan kejurnalistikan, seperti divisi humas dan media informasi dari UKM-F lain di FH Undip. Pertanyaan besar muncul di sini, apakah subjek tersebut akan masuk dalam pengaturan Perma ini?

 

Tentu dalam membuat suatu peraturan, pihak terkait hendaknya adil dalam mendengar pendapat atau masukan yang berkemungkinan untuk hadir dalam peraturan tersebut. Dalam hal ini, saya rasa perlu pula untuk pihak senat menjalin komunikasi kepada pihak selain LPM Gema Keadilan dan KMI BEM FH Undip terkhusus untuk membahas topik Perma ini. Hal ini dikarenakan jangan sampai aspirasi yang dimiliki pihak terkait luput sebagai referensi dalam membuat Perma. Memang, LPM Gema Keadilan sebagai lembaga pers yang ada di lingkup fakultas dan KMI BEM FH Undip sebagai praktisi pers pasti memiliki lebih banyak kepentingan dan kehendak yang ingin terwujud dalam Perma. Namun, jangan sampai terdapat suatu pemahaman terkait eksklusivitas oleh pembuat kebijakan Perma. Saya yakin benar bahwa senat sangat terbuka dan dengan senang hati mendengar aspirasi tersebut.

 

Kemudian pembahasan berlanjut mengenai kedudukan Perma serta keterkaitannya pada kegiatan pers dan jurnalistik di lingkup universitas. Memang, wacana pembuatan Perma ini bermula pada keresahan senator yang menganggap belum terdapat kejelasan terkait pengaturan atau regulasi pers baik dilingkup fakultas atau lebih luas pada lingkup universitas. Hal itu didukung dengan kenyataan bahwa belum terdapat suatu ketetapan baku yang mengatur bagaimana kedudukan, fungsi, tata cara, dan pelaksanaan kegiatan pers di Universitas Diponegoro, baik dalam peraturan senat atau peraturan lainnya. Hal ini menjadi ironi jika disandingkan dengan kenyataan bahwa hampir di setiap fakultas atau Sekolah Vokasi di Universitas Diponegoro memiliki lembaga pers tersendiri. Hal ini memunculkan pertanyaan mengapa itikad baik tersebut tidak dimaksimalkan untuk dibuat pada tingkat yang lebih tinggi yaitu Senat Mahasiswa Undip?

 

Kebebasan pers itu tidak hanya terbatas pada tingkat fakultas maupun univeristas. Pengaturan tentang pers pada tingkat yang lebih tinggi akan memberikan suatu pengamanan atau kewibawaan lebih yang membuat independensi pers terjamin. Dapat dibayangkan bagaimana kekuatan regulasi Perma Pers Senat di tingkat fakultas ini dapat berfungsi jika suatu ketika terjadi permasalahan bukan di lingkup fakultas, melainkan di lingkup k universitas. Secara nasional kita memang memiliki pengaturan pers yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menjadi pedoman dari peraturan di bawahnya. Namun, dengan dibuatnya peraturan pers yang khusus dalam lingkup kemahasiswaan di tingkat universitas, hal ini dapat menjadi suatu sarana pembelajaran dan pemahaman akan fungsi dan bagaimana pentingnya pers kepada mahasiswa khususnya di kampus Universitas Diponegoro. Bagaimanapun, saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh maksud baik dari kerjasama Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan seluruh pihak yang terlibat di dalam pembuat Perma Pers ini. Saya berhadap Perma ini dapat menjadi suatu regulasi yang memberikan hadiah kebebasan, independensi, dan kemerdekaan pers yang kita idam-idamkan selama ini.

 

Penulis: Atmakeno Daniswara

Editor: Nilam Helga

Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi Senat Mahasiswa