gemakeadilan.com - Angin segar menyapa dinamika
pers di lingkup Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Senat Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro (Senat
Mahasiswa FH Undip) tertanggal 12 Maret 2022
memulai serangkaian proses rancangan Peraturan Mahasiswa (Perma) tentang Pers. Rancangan
tersebut merupakan buah dari konsolidasi dan kerja sama antara Senat FH Undip
dengan senator delegasi Lembaga Pers
Mahasiswa Gema Keadilan (LPM Gema Keadilan) yaitu Dyandra Maheza. Perancangan Peraturan Mahasiswa ini berawal dari
keresahan Maheza yang beranggapan bahwa hingga
saat ini, belum ada landasan hukum atau regulasi yang mengatur mengenai bagaimana posisi, status, dan kedudukan lembaga pers
yang ada di Fakultas
Hukum. Selain itu, senator
juga menganggap bahwa perlu adanya suatu aturan rigid yang berfungsi
melindungi kebebasan pers dan independensinya. Penyusunan Perma ini kemudian
menjadi tugas bersama komisi 3 Senat Mahasiswa Universitas Dipenogoro dengan drafter yaitu Edwin Rasid dan Azadel.
Cukup sulit pada awalnya untuk mencari
dan merumuskan substansi yang akan dituangkan dalam Perma Pers tersebut. Kurangnya referensi membuat pihak-pihak
terkait harus menggali norma-norma yang dirasa relevan dan sesuai untuk
diaplikasikan dalam Perma ini. Selain itu, Edwin
Rasid dalam wawancara mengemukakan bahwa bilamana peraturan
ini akan mengacu atau memeras intisari daripada Peraturan Pers Nasional, beberapa poin
dianggap tidak sesuai jika diimplementasikan dalam Peraturan Mahasiswa tingkat fakultas. Hal tersebut yang menjadikan kendala dan hambatan
dalam penyusunan Perma tersebut. Solusinya, para penyusun peraturan
ini terus melakukan riset, diskusi,
dan komunikasi kepada pihak yang berkaitan langsung ataupun yang dapat menjadi
sumber referensi
sehingga diharapkan dapat tercipta Peraturan
Pers yang tepat fungsi.
Perlu diingat bahwa kebebasan
dinilai seakan nyawa satu-satunya
bagi sebuah pers. Kebebasan pers penting adanya untuk
memberikan keleluasan dan ruang gerak cukup untuk menciptakan kritik kritis yang membangun. Hal ini sesuai dengan pendapat Albert Camus mengenai
kebebasan pers. Albert mengatakan bahwa tanpa kebebasan, pers
tidak akan menjadi apa pun selain buruk. Penting
hukumnya untuk memberikan suatu pedoman atau petunjuk dasar tentang bagaimana
seharusnya pers melakukan fungsi dan kewenangannya tanpa disusupi unsur-unsur
kepentingan yang tidak selaras pada asas kemerdekaan dan independensi pers yang
selama ini kita kenal bersama. Usaha mempertegas kedudukan dan posisi lembaga
pers yang akan termuat dalam Perma Pers inilah kemudian dapat menjadi cahaya
penjelas tentang momok isu tersebut.
Mengenai cakupan atau lingkup Perma ini,
Edwin Rasid menjelaskan bahwa peraturan ini akan menjangkau mahasiswa FH Undip, LPM Gema Keadilan, dan
seluruh kegiatan
jurnalistik didalamnya. Mengutip dari laman KBBI, Pers adalah usaha pengumpulan dan penyiaran
berita. Hal ini berarti bahwa setiap orang yang
melakukan kegiatan-kegiatan berkaitan dengan pengumpulan dan penyebarluasan
suatu kabar dapat dikategorikan sedang melakukan suatu kegiatan pers. Berangkat
dari definisi tersebut dan melihat realita yang ada pada lingkup Fakultas Hukum,
cukup banyak sebenarnya subjek yang melakukan kegiatan pers dan jurnalistik selain
daripada LPM Gema Keadilan dan Kantor Media dan
Informasi Badan Eksekutif Mahasiswa FH Undip (KMI
BEM FH Undip). Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) juga turut memiliki
divisi yang berkaitan dengan pers dan kejurnalistikan, seperti
divisi humas dan media informasi dari UKM-F
lain di FH Undip. Pertanyaan besar muncul di sini, apakah subjek tersebut
akan masuk dalam pengaturan
Perma ini?
Tentu dalam membuat suatu peraturan,
pihak terkait hendaknya adil dalam mendengar pendapat atau masukan yang
berkemungkinan untuk hadir dalam peraturan tersebut. Dalam hal ini, saya rasa
perlu pula untuk pihak senat menjalin komunikasi kepada pihak selain LPM Gema
Keadilan dan KMI BEM FH Undip terkhusus untuk membahas topik Perma ini. Hal ini dikarenakan jangan sampai aspirasi yang
dimiliki pihak terkait luput sebagai referensi
dalam membuat Perma. Memang, LPM Gema Keadilan sebagai lembaga pers yang ada di
lingkup fakultas dan KMI BEM FH Undip
sebagai praktisi pers pasti memiliki lebih banyak kepentingan dan kehendak yang
ingin terwujud dalam Perma. Namun, jangan sampai terdapat suatu pemahaman terkait eksklusivitas oleh
pembuat kebijakan Perma. Saya
yakin benar bahwa senat sangat terbuka
dan dengan senang hati mendengar aspirasi tersebut.
Kemudian pembahasan berlanjut mengenai
kedudukan Perma
serta keterkaitannya pada kegiatan pers dan jurnalistik di lingkup universitas.
Memang, wacana pembuatan Perma ini bermula pada keresahan senator yang menganggap belum terdapat kejelasan terkait
pengaturan atau regulasi pers baik dilingkup fakultas atau lebih luas pada
lingkup universitas. Hal itu didukung dengan kenyataan bahwa belum terdapat suatu ketetapan baku yang
mengatur bagaimana kedudukan, fungsi, tata cara, dan pelaksanaan kegiatan pers di Universitas
Diponegoro, baik
dalam peraturan senat atau peraturan lainnya.
Hal ini menjadi ironi jika disandingkan dengan kenyataan bahwa hampir di setiap
fakultas atau Sekolah Vokasi di Universitas Diponegoro
memiliki lembaga
pers tersendiri. Hal ini
memunculkan pertanyaan mengapa itikad baik
tersebut tidak dimaksimalkan untuk dibuat pada tingkat
yang lebih tinggi yaitu Senat Mahasiswa Undip?
Kebebasan pers itu tidak hanya terbatas pada tingkat fakultas maupun univeristas. Pengaturan
tentang pers pada tingkat yang lebih tinggi akan memberikan suatu pengamanan
atau kewibawaan lebih yang membuat independensi pers terjamin. Dapat
dibayangkan bagaimana kekuatan regulasi Perma Pers Senat di tingkat fakultas
ini dapat berfungsi jika suatu ketika terjadi permasalahan bukan di lingkup
fakultas, melainkan di lingkup k universitas. Secara nasional kita memang memiliki pengaturan pers
yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menjadi pedoman dari peraturan
di bawahnya.
Namun, dengan dibuatnya peraturan pers yang khusus dalam lingkup kemahasiswaan
di tingkat universitas, hal ini dapat menjadi suatu
sarana pembelajaran dan pemahaman akan fungsi dan bagaimana pentingnya pers kepada
mahasiswa khususnya di kampus Universitas Diponegoro. Bagaimanapun, saya sangat
mengapresiasi dan mendukung penuh maksud baik dari kerjasama Senat Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
dengan seluruh pihak yang terlibat di dalam pembuat Perma Pers ini. Saya berhadap
Perma ini dapat menjadi suatu regulasi yang memberikan hadiah kebebasan, independensi, dan kemerdekaan pers yang
kita idam-idamkan selama ini.
Penulis: Atmakeno
Daniswara
Editor: Nilam Helga
Sumber Gambar:
Dokumentasi Pribadi Senat Mahasiswa