img-post

gemakeadilan.com - Sebagai negara demokrasi, aksi unjuk rasa merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari cita rasa serta tujuan dari demokrasi itu sendiri. Maka peristiwa demonstrasi tersebut diliputi oleh jiwa demokrasi yang ingin diwujudkan, tentu saja pemaknaan serta pengetahuan terhadap terminologi dari kata demokrasi tersebut harus dimiliki oleh setiap pribadi yang berpartisipasi di dalamnya. Mengapa tuk mengetahui serta memaknai energi demokrasi dengan benar itu diperlukan? Tentu saja hal tesebut mampu mengontrol “manusia yang menginginkan eksistensinya” tidak melakukan penyelewengan dari tujuan serta asas yang dibawa oleh demokrasi. Pengetahuan fundamental terhadap sistem demokrasi dibutuhkan sebagai alat untuk memeliharanya agar tetap bersinar di suatu negara.

Lalu yang menjadi persoalan adalah apakah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat yang biasanya didominasi oleh kelas menengah dan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi itu dibenarkan di dalam demokrasi?. Tentu saja diperbolehkan dan diizinkan selama tak menyentuh norma pelanggaran normatif serta menyinggung asas demokrasi itu sendiri, tetapi hal ini yang cenderung tak diindahkan oleh subjek yang mengaku ingin mengimplementasikan demos dan kratos.

Dari sisi masyarakat sebagai komunal yang dipimpin oleh penguasa, seringkali menyampaikan aspirasi dengan melakukan aksi unjuk rasa tanpa memedulikan esensi dari demokrasi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat, khususnya rakyat Indonesia sebelum melakukan demonstrasi.

Poin pertama adalah aksi demo yang dilakukan harus dimulai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti yang dipaparkan oleh Undang-Undang No.9 Tahun 1998 bahwa aksi yang dilakukan haruslah terlebih dahulu mendapakan izin dari pihak yang berwenang, Menurut pasal 10 jika demo dilakukan tanpa mendapatkan izin dari kepolisian maka berpotensi akan dibubarkan oleh aparat keamanan. Maka, orang-orang yang acuh serta tak menaati UndangUndang tersebut, terlebih lagi jika melanggarnya, tentu saja mereka sama sekali tidak paham dengan nilai-nilai demokrasi yang ingin mereka usung dikarenakan salah satu ciri dari sistem demokrasi adalah kepatuhan terhadap konstitusi. Sehingga dapat dipertanyakan tentang aksi yang mereka lakukan, sebenarnya dilandaskan oleh hal apa dan bagaimana?.

Aksi demo cenderung dilakukan dengan turun bersama-sama ke jalanan dengan membawa aspirasi yang terintegrasi dari konsensus masyarakat kebanyakan yang nantinya akan disampaikan kepada penguasa, kegiatan tersebut merupakan hal yang lazim terjadi di negara demokrasi, akan tetapi jika perbedaan argumentasi yang dimiliki rakyat dan penguasa malah melahirkan aksi kekerasan dan penindasan di dalamnya, maka pelanggaran terhadap asas demokrasi tentu saja telah terjadi.

Dari sisi penguasa misalnya, yang menggunakan alat keamanan negara sebagai tameng yang menjadi penyekat terhadap suara rakyat hingga dengan penyerangan melukai dan menodai human rights yang dimiliki masyarakat, seperti pemukulan terhadap aktivis hingga pelemparan gas air mata yang dilakukan aparat sama sekali tidak dapat dibenarkan di dalam mekanisme pemerintahan rakyat.

Argumentasi aktivis hendaknya mendapat sahutan atau mungkin bidasan dari penguasa tanpa harus menggunakan kekerasan sebagai medium perantara bagi keduanya. Rakyat sebagai entitas yang didukung oleh demokrasi untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan, tidak seharusnya menjadi samsak senjata sebagai alat pembubaran massa. Jika memang terdapat kriminalisasi oknum di dalam kerumunan massa, pihak keamanan hendaknya tidak menyamaratakan semuanya seakan-akan semua masyarakat yang ada sebagai pemicu kerusuhan hingga harus dibubarkan, aparat keamanan hendaknya bersifat objektif terhadap suatu permasalahan yang ada sebagai alat keamanan negara dan pengayom masyarakat.

Sehingga peran kepolisian dalam mengawasi kegiatan demonstrasi mampu sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan memenuhi tujuan dari pembentukan aparat keamanan di suatu negara, yang mana dalam hal ini sebagai garda terdepan yang melindungi rakyat sipil dari tergoresnya kepentingan hukum mereka serta hak asasi yang dimiliki, tanpa harus melalui kekerasan.

Tidak berbeda dengan pejuang argumentasi itu sendiri, yaitu rakyat yang turun ke jalan sebagai implementasi aksi unjuk rasa, mereka sama sekali tidak diperkenankan untuk melakukan segala jenis kekerasan terhadap apapun dan siapapun. Seperti pengrusakan sarana dan prasarana public yang rentan mereka bakar sebagai manifestasi keinginan atau ketidaksepakatan mereka terhadap penguasa.Sejatinya demokrasi tak pernah membenarkan kekerasan dalam kemasan apapun sebagai perwujudannya. Namun demokrasi ingin semua pihak mendapatkan haknya tuk berpartisipasi di dalam pengambilan kebijakan di suatu pemerintahan. Jika salah satu dari dua variable negara yaitu pemerintah atau masyarakat yang tak mengindahkan hal ini, tentu saja ada yang sedang tidak sehat di dalam nilai demokrasi di dalamnya.

 

Penulis: Robby Ardiansyah

Editor: Nilam Helga