gemakeadilan.com - Sebagai negara demokrasi, aksi unjuk rasa merupakan salah satu
bentuk aktualisasi dari cita rasa serta tujuan dari demokrasi itu sendiri. Maka
peristiwa demonstrasi tersebut diliputi oleh jiwa demokrasi yang ingin
diwujudkan, tentu saja pemaknaan serta pengetahuan terhadap terminologi dari
kata demokrasi tersebut harus dimiliki oleh setiap pribadi yang berpartisipasi
di dalamnya. Mengapa tuk mengetahui serta memaknai energi demokrasi dengan
benar itu diperlukan? Tentu saja hal tesebut mampu mengontrol “manusia yang
menginginkan eksistensinya” tidak melakukan penyelewengan dari tujuan serta
asas yang dibawa oleh demokrasi. Pengetahuan fundamental terhadap sistem
demokrasi dibutuhkan sebagai alat untuk memeliharanya agar tetap bersinar di suatu
negara.
Lalu yang menjadi persoalan adalah
apakah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat yang biasanya didominasi
oleh kelas menengah dan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi itu dibenarkan di
dalam demokrasi?. Tentu saja diperbolehkan dan diizinkan selama tak menyentuh
norma pelanggaran normatif serta menyinggung asas demokrasi itu sendiri, tetapi
hal ini yang cenderung tak diindahkan oleh subjek yang mengaku ingin mengimplementasikan
demos dan kratos.
Dari sisi masyarakat sebagai komunal
yang dipimpin oleh penguasa, seringkali menyampaikan aspirasi dengan melakukan
aksi unjuk rasa tanpa memedulikan esensi dari demokrasi. Ada beberapa hal yang
harus diperhatikan oleh masyarakat, khususnya rakyat Indonesia sebelum
melakukan demonstrasi.
Poin pertama adalah aksi demo yang
dilakukan harus dimulai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti yang
dipaparkan oleh Undang-Undang No.9 Tahun 1998 bahwa aksi yang dilakukan
haruslah terlebih dahulu mendapakan izin dari pihak yang berwenang, Menurut
pasal 10 jika demo dilakukan tanpa mendapatkan izin dari kepolisian maka
berpotensi akan dibubarkan oleh aparat keamanan. Maka, orang-orang yang acuh
serta tak menaati UndangUndang tersebut, terlebih lagi jika melanggarnya, tentu
saja mereka sama sekali tidak paham dengan nilai-nilai demokrasi yang ingin
mereka usung dikarenakan salah satu ciri dari sistem demokrasi adalah kepatuhan
terhadap konstitusi. Sehingga dapat dipertanyakan tentang aksi yang mereka
lakukan, sebenarnya dilandaskan oleh hal apa dan bagaimana?.
Aksi demo cenderung dilakukan dengan
turun bersama-sama ke jalanan dengan membawa aspirasi yang terintegrasi dari
konsensus masyarakat kebanyakan yang nantinya akan disampaikan kepada penguasa,
kegiatan tersebut merupakan hal yang lazim terjadi di negara demokrasi, akan
tetapi jika perbedaan argumentasi yang dimiliki rakyat dan penguasa malah
melahirkan aksi kekerasan dan penindasan di dalamnya, maka pelanggaran terhadap
asas demokrasi tentu saja telah terjadi.
Dari sisi penguasa misalnya, yang
menggunakan alat keamanan negara sebagai tameng yang menjadi penyekat terhadap
suara rakyat hingga dengan penyerangan melukai dan menodai human rights yang dimiliki masyarakat, seperti pemukulan terhadap
aktivis hingga pelemparan gas air mata yang dilakukan aparat sama sekali tidak
dapat dibenarkan di dalam mekanisme pemerintahan rakyat.
Argumentasi aktivis hendaknya mendapat
sahutan atau mungkin bidasan dari penguasa tanpa harus menggunakan kekerasan
sebagai medium perantara bagi keduanya. Rakyat sebagai entitas yang didukung
oleh demokrasi untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan, tidak
seharusnya menjadi samsak senjata sebagai alat pembubaran massa. Jika memang
terdapat kriminalisasi oknum di dalam kerumunan massa, pihak keamanan hendaknya
tidak menyamaratakan semuanya seakan-akan semua masyarakat yang ada sebagai
pemicu kerusuhan hingga harus dibubarkan, aparat keamanan hendaknya bersifat
objektif terhadap suatu permasalahan yang ada sebagai alat keamanan negara dan
pengayom masyarakat.
Sehingga peran kepolisian dalam
mengawasi kegiatan demonstrasi mampu sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan
memenuhi tujuan dari pembentukan aparat keamanan di suatu negara, yang mana
dalam hal ini sebagai garda terdepan yang melindungi rakyat sipil dari
tergoresnya kepentingan hukum mereka serta hak asasi yang dimiliki, tanpa harus
melalui kekerasan.
Tidak berbeda dengan pejuang argumentasi
itu sendiri, yaitu rakyat yang turun ke jalan sebagai implementasi aksi unjuk
rasa, mereka sama sekali tidak diperkenankan untuk melakukan segala jenis
kekerasan terhadap apapun dan siapapun. Seperti pengrusakan sarana dan
prasarana public yang rentan mereka bakar sebagai manifestasi keinginan atau
ketidaksepakatan mereka terhadap penguasa.Sejatinya demokrasi tak pernah
membenarkan kekerasan dalam kemasan apapun sebagai perwujudannya. Namun
demokrasi ingin semua pihak mendapatkan haknya tuk berpartisipasi di dalam
pengambilan kebijakan di suatu pemerintahan. Jika salah satu dari dua variable
negara yaitu pemerintah atau masyarakat yang tak mengindahkan hal ini, tentu
saja ada yang sedang tidak sehat di dalam nilai demokrasi di dalamnya.
Penulis: Robby Ardiansyah
Editor: Nilam Helga