gemakeadilan.com- Berakhir sudah rangkaian proses
persidangan empat mahasiswa terdakwa kasus pengerusakan saat aksi Tolak Omnibus
Law dengan dibacanya putusan akhir oleh majelis hakim yang berlangsung di
Pengadilan Negeri Semarang , Selasa (8/6). Dalam amar putusan akhir, majelis
hakim memutus bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah
karena memenuhi unsur pidana pada Pasal 216 KUHP tentang
tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang
oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan
tugasnya sehingga dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6
bulan.
Menurut penjelasan penasihat hukum terdakwa, putusan yang
dibacakan oleh majelis hakim memiliki pertimbangan yang cukup bagus, akan
tetapi vonis yang dibacakan oleh hakim masih tidak memiliki rasa keadilan
terhadap para mahasiswa tersebut.
“Intinya itu putusannya, sebetulnya pertimbangannya lumayan
bagus, tetapi vonisnya yang menurut kami masih tidak ada dikesampingkan rasa
keadilan untuk para mahasiswa sebagai pejuang demokrasi,” ujar salah satu
penasihat hukum terdakwa.
Selain itu, salah satu orang tua terdakwa juga turut kecewa
terhadap putusan majelis hakim. Pasalnya, mereka berpendapat bahwa anaknya
tidak bersalah, ditambah lagi mereka sudah cukup lelah karena proses peradilan
yang berbelit-belit.
“Jadi apa
boleh buatlah, yang penting anak kami sudah boleh pulang, sudah berkumpul dengan
keluarga, selama 8 bulan anak kami tidak bisa pulang, kalau kami teruskan juga
prosesnya akan panjang,” ucap orang tua tersebut.
Selama proses persidangan
berlangsung, puluhan massa juga turut kembali melangsungkan aksi di luar gedung
pengadilan. Aksi tersebut menampilkan berbagai macam penampilan dan diakhiri
dengan mandi kembang dengan tujuan untuk mengusir
“roh jahat” yang ada di dalam
pengadilan. Aksi mandi kembang tersebut dilakukan dengan menyiramkan air yang
sudah diberi kembang kepada salah satu massa demonstran. Setelahnya, acara
dilanjutkan dengan doa bersama sebagai wujud harapan pada pengadilan agar
nantinya dalam memutuskan perkara yang serupa, tidak terjadi kembali hal yang
dialami oleh empat mahasiswa tersebut.
Penulis: Leonard Marcel, Brian Nando, dan Bima Ginting
Editor:
Muhammad Ridho