img-post

gemakeadilan.com – Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro (SM Undip) telah mengadakan Musyawarah Mahasiswa (Muswa) Undip 2022 yang dihadiri oleh peserta penuh yaitu Ketua atau perwakilan dari Senat Mahasiswa (SM) Undip, SM Fakultas, SM Sekolah Vokasi, BEM Undip, BEM Fakultas, BEM Sekolah Vokasi, dan UKM Undip serta peninjau yaitu mahasiswa aktif Undip. Muswa diselenggarakan selama tiga hari, dari Jumat (21/05) sampai Minggu (22/05) secara daring dan luring. Kegiatan daring dilaksanakan melalui aplikasi Zoom, sedangkan kegiatan luring diadakan di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).

 

Agenda utama yang dibawa oleh SM Undip dalam Muswa 2022 adalah Amandemen Pedoman Pokok Organisasi Kemahasiswaan Universitas Diponegoro Tahun 2017 atau disingkat PPO Undip. Sebelum dimulainya sidang pembahasan PPO, terjadi perdebatan dalam sidang pembahasan Tata Tertib Muswa terutama mengenai peran Majelis Wali Amanat (MWA) Unsur Mahasiswa Undip serta jumlah peserta yang tidak kunjung memenuhi kuorum. Akibat tidak kunjung dicapai kesepakatan dengan cara musyawarah maupun lobbying, digunakan cara voting untuk menentukan apakah MWA Unsur Mahasiswa Undip termasuk dalam anggota Muswa. Setelah melalui proses voting, disepakati bahwa diadakan perubahan terhadap Bab I Pasal 2 dan Bab II Pasal 3 Tata Tertib Muswa yaitu MWA ditambahkan sebagai anggota Muswa. Sidang pembahasan Tata Tertib Muswa diresmikan pada Sabtu (22/05) pukul 14.21 WIB.

 

Selanjutnya, dalam pembukaan topik utama Muswa yaitu PPO, muncul pendapat bahwa kuorum yang tidak terpenuhi mencerminkan rendahnya kesadaran perwakilan UKM maupun mahasiswa secara keseluruhan terhadap urgensi PPO. Karena banyak peserta Muswa yang berpendapat bahwa sebelum dilakukan pembahasan mengenai PPO, perlu adanya diskusi dan kejelasan mengenai hal-hal yang bersifat fundamental dari PPO itu sendiri, maka dibuat keputusan untuk menunda Muswa dan membuka forum diskusi. Hal ini dilakukan dengan harapan pertanyaan-pernyataan dasar seperti apa itu PPO dan apakah PPO mempengaruhi Ormawa atau mahasiswa secara keseluruhan dapat terjawab.

 

Diskusi terbuka diadakan hari Minggu (22/05) dan dimulai pada pukul 10.00 WIB setelah jeda reses untuk menunggu terpenuhinya kuorum. Diskusi dibuka dengan topik arti PPO bagi mahasiswa dan Ormawa. Konsensus yang muncul adalah PPO merupakan konstitusi bagi Ormawa yang ada di universitas. “Untuk memaknai PPO, kita perlu melihat isi PPO itu sendiri. Ada tugas, ada fungsi, ada wewenang dan tanggung jawab dari tiap-tiap Ormawa yang ada di Universitas Diponegoro. Kalau kita lihat di negara, hal itu seperti Konstitusi, kalau di Indonesia itu seperti Undang-Undang Dasar. Jadi, bagaimana kita memaknai PPO ini? Kalau dari saya pribadi, PPO itu sebuah Konstitusi yang mana mengatur apa yang menjadi tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dari tiap-tiap organisasi kemahasiswaan yang ada di Universitas Diponegoro. Implikasi dari PPO ini juga akan berdampak secara tidak langsung kepada mahasiswa, karena PPO tersebut mengatur BEM dan SM yang memiliki fungsi advokasi dan melayani mahasiswa,” ucap seorang delegasi SM dari Fakultas Hukum.

 

Doni, perwakilan dari SM Undip menjelaskan urgensi pengesahan PPO dari perspektif Senat. Doni berpendapat bahwa agar mahasiswa dapat meluruskan keraguan atas independensi dari Ormawa, maka harus disusun kembali konstitusi yang jelas. “Saat ini Peraturan Rektor sebagai norma tertinggi mengatur terlalu rigid, padahal PPO mengambil 50-70 persen dari Peraturan Rektor. Kalau diatur rigid, kita nggak bisa berkarir. Harusnya Peraturan Rektor itu hanya landasan legitimasi bahwa BEM, Senat, UKM, itu diakui oleh Rektor. Akhirnya PPO istilahnya sama dengan Peraturan Rektor,” ujarnya.

 

Kemudian terjadi perdebatan mengenai hierarki Peraturan Rektor dibandingkan PPO, audiensi mengenai revisi Peraturan Rektor dan pengaruhnya terhadap PPO, serta urgensi sebenarnya pengesahan PPO. Terlepas dari perbedaan dampak PPO bagi masing-masing Ormawa, peserta forum menyepakati bahwa mahasiswa, baik yang tergabung dalam Ormawa maupun tidak, perlu memahami dan memaknai pengaruh PPO dalam aktivitasnya di Undip.

 

Reporter: Atmakeno Daniswara, Syifa Aninda Wahab, Putri Zahra, Agistya Dwinanda, Sal Sabillah Nur Aisyah

Penulis: Vanya Jasmine

Editor: Adri Siregar

Sumber gambar: Dokumentasi Pribadi Penulis