gemakeadilan.com – Senat Mahasiswa Universitas
Diponegoro (SM Undip) telah mengadakan Musyawarah Mahasiswa (Muswa) Undip 2022
yang dihadiri oleh peserta penuh yaitu Ketua atau perwakilan dari Senat
Mahasiswa (SM) Undip, SM Fakultas, SM Sekolah Vokasi, BEM Undip, BEM Fakultas,
BEM Sekolah Vokasi, dan UKM Undip serta peninjau yaitu mahasiswa aktif Undip.
Muswa diselenggarakan selama tiga hari, dari Jumat (21/05) sampai Minggu (22/05)
secara daring dan luring. Kegiatan daring dilaksanakan melalui aplikasi Zoom,
sedangkan kegiatan luring diadakan di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu
Kelautan (FPIK).
Agenda
utama yang dibawa oleh SM Undip dalam Muswa 2022 adalah Amandemen Pedoman Pokok
Organisasi Kemahasiswaan Universitas Diponegoro Tahun 2017 atau disingkat PPO
Undip. Sebelum dimulainya sidang pembahasan PPO, terjadi perdebatan dalam sidang
pembahasan Tata Tertib Muswa terutama mengenai peran Majelis Wali Amanat (MWA) Unsur
Mahasiswa
Undip serta jumlah peserta yang tidak kunjung memenuhi kuorum. Akibat tidak kunjung dicapai kesepakatan dengan cara musyawarah
maupun lobbying, digunakan cara
voting untuk menentukan apakah MWA Unsur Mahasiswa Undip termasuk dalam anggota
Muswa. Setelah melalui proses voting, disepakati bahwa diadakan perubahan
terhadap Bab I Pasal 2 dan Bab II Pasal 3 Tata Tertib Muswa yaitu MWA
ditambahkan sebagai anggota Muswa. Sidang pembahasan Tata Tertib Muswa
diresmikan pada Sabtu (22/05) pukul 14.21 WIB.
Selanjutnya,
dalam pembukaan topik utama Muswa yaitu PPO, muncul pendapat bahwa kuorum yang
tidak terpenuhi mencerminkan rendahnya kesadaran perwakilan UKM maupun
mahasiswa secara keseluruhan terhadap urgensi PPO. Karena banyak peserta Muswa
yang berpendapat bahwa sebelum dilakukan pembahasan mengenai PPO, perlu adanya
diskusi dan kejelasan mengenai hal-hal yang bersifat fundamental dari PPO itu
sendiri, maka dibuat keputusan untuk menunda Muswa dan membuka forum diskusi. Hal ini dilakukan dengan harapan pertanyaan-pernyataan dasar seperti apa itu
PPO dan apakah PPO mempengaruhi Ormawa atau mahasiswa secara keseluruhan dapat
terjawab.
Diskusi
terbuka diadakan hari Minggu (22/05) dan dimulai pada pukul 10.00 WIB setelah
jeda reses untuk menunggu terpenuhinya kuorum. Diskusi dibuka dengan topik arti
PPO bagi mahasiswa dan Ormawa. Konsensus yang muncul adalah PPO merupakan
konstitusi bagi Ormawa yang ada di universitas. “Untuk
memaknai PPO, kita perlu melihat isi PPO itu sendiri. Ada tugas, ada fungsi,
ada wewenang dan tanggung jawab dari tiap-tiap Ormawa yang ada di Universitas
Diponegoro. Kalau kita lihat di negara, hal itu seperti Konstitusi, kalau di
Indonesia itu seperti Undang-Undang Dasar. Jadi, bagaimana kita memaknai PPO ini? Kalau dari
saya pribadi, PPO itu sebuah Konstitusi yang mana mengatur apa yang menjadi
tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dari tiap-tiap organisasi
kemahasiswaan yang ada di Universitas Diponegoro. Implikasi dari PPO ini juga
akan berdampak secara tidak langsung kepada mahasiswa, karena PPO tersebut
mengatur BEM dan SM yang memiliki fungsi advokasi dan melayani mahasiswa,” ucap
seorang delegasi SM dari Fakultas Hukum.
Doni,
perwakilan dari SM Undip menjelaskan urgensi pengesahan PPO dari perspektif
Senat. Doni berpendapat bahwa agar mahasiswa dapat meluruskan keraguan atas
independensi dari Ormawa, maka harus disusun kembali konstitusi yang jelas.
“Saat ini Peraturan Rektor sebagai norma tertinggi mengatur terlalu rigid,
padahal PPO mengambil 50-70 persen dari Peraturan Rektor. Kalau diatur rigid,
kita nggak bisa berkarir. Harusnya Peraturan Rektor itu hanya landasan
legitimasi bahwa BEM, Senat, UKM, itu diakui oleh Rektor. Akhirnya PPO
istilahnya sama dengan Peraturan Rektor,” ujarnya.
Kemudian
terjadi perdebatan mengenai hierarki Peraturan Rektor dibandingkan PPO,
audiensi mengenai revisi Peraturan Rektor dan pengaruhnya terhadap PPO, serta
urgensi sebenarnya pengesahan PPO. Terlepas dari perbedaan dampak PPO bagi
masing-masing Ormawa, peserta forum menyepakati
bahwa mahasiswa, baik yang
tergabung dalam Ormawa maupun tidak, perlu memahami dan memaknai pengaruh PPO
dalam aktivitasnya di Undip.
Reporter: Atmakeno Daniswara, Syifa Aninda Wahab, Putri Zahra, Agistya Dwinanda, Sal Sabillah Nur Aisyah
Penulis: Vanya Jasmine
Editor: Adri Siregar
Sumber gambar: Dokumentasi Pribadi Penulis