img-post

gemakeadilan.com – Bidang Hukum, Sosial, dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Undip menyelenggarakan program Diskusi Rakyat 2 dengan tema “Membedah RKUHP: Rekonstruksi Hukum Pidana atau Destruksi Hukum Pidana” pada Minggu (30/7). Diskusi tersebut menghadirkan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief dan Prof. Dr. Pujiyono yang merupakan guru besar hukum pidana FH Undip sekaligus tergabung dalam tim penyusun RKUHP, serta Abdul Malik Akdom yang merupakan staff riset Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).


Acara ini dibuka oleh Wakil Ketua BEM FH Undip, Febrian Jevta yang menyampaikan harapannya agar acara ini memberikan manfaat bagi semua audiens yang hadir dalam acara tersebut. Kemudian dilanjutkan oleh Dimas Afilla selaku Project Officer yang menyampaikan bahwa tujuan dari acara ini adalah sebagai sarana mendalami isu dan diskusi terkait tema RKUHP yang saat ini sedang ramai diperbincangkan.


Sesi pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Prof. Barda Nawawi. Beliau menjelaskan pentingnya melakukan rekonstruksi terhadap keseluruhan sistem hukum pidana setelah Indonesia merdeka. Menurutnya, sangat ironis jika dalam hukum nasional Indonesia peradilan didasarkan pada hukum ketuhanan tetapi dalam Pasal 1 KUHP warisan Belanda yang saat ini masih berlaku, justru menyatakan tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ditentukan oleh undang-undang sehingga sumber hukum yang berlaku hanya undang-undang, sedangkan hukum lain seperti hukum moral, agama, dan lain-lain tidak berlaku. "Saat kita masih dijajah, wajar, tetapi saat merdeka seharusnya diadakan rekonstruksi," tambahnya.


Setelah pemaparan materi pertama selesai, diadakan sesi tanya jawab dan penyampaian closing statement dari Prof. Barda Nawawi. Kemudian, dilanjutkan pemaparan materi kedua oleh Prof. Pujiyono. Beliau menjelaskan mengenai perkembangan pembahasan RKUHP dan perkembangan RKUHP hingga saat ini. Selain itu, beliau juga memberi penjelasan mengenai isu-isu krusial dalam RKUHP dari sudut pandangnya sebagai penyusun RKUHP (pihak pro). Isu-isu tersebut di antaranya living law, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan wakil Presiden, perzinaan, kohabitasi, dan lain-lain.


Setelah pemaparan materi kedua, selanjutnya dilakukan pemaparan materi ketiga oleh Abdul Malik. Beliau membahas dan mengkritisi isu-isu krusial dalam RKUHP yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan demokrasi. Isu-isu yang dibahas adalah peraturan tentang menyerang kehormatan dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, menghina pemerintah yang sah, menghina lembaga negara, dan aturan demonstrasi. Menurutnya peraturan-peraturan tersebut rentan untuk ditafsirkan secara subjektif dan berpotensi menjadi pasal karet yang memperlemah partisipasi publik sehingga ikut memperparah kondisi demokrasi di Indonesia yang saat ini disebut demokrasi yang cacat. Beliau juga menyarankan agar setiap agenda perumusan RKUHP dilaksanakan dengan transparan, kolaboratif, dan partisipatif.


Setelah pemaparan materi ketiga selesai, selanjutnya dibuka sesi tanya jawab untuk Prof. Pujiyono dan Abdul Malik sekaligus, lalu dilanjutkan dengan penyampaian closing statement dari kedua narasumber tersebut. Acara ditutup dengan sesi foto bersama untuk keperluan dokumentasi.

 


Reporter: Atmakeno Daniswara, Sal Sabillah Nur Aisyah

Penulis: Agistya Dwinanda

Editor: Vanya Jasmine

Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi Reporter