gemakeadilan.com – Bidang Hukum, Sosial, dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Undip menyelenggarakan program Diskusi Rakyat 2 dengan tema “Membedah RKUHP: Rekonstruksi Hukum Pidana atau Destruksi Hukum Pidana” pada Minggu (30/7). Diskusi tersebut menghadirkan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief dan Prof. Dr. Pujiyono yang merupakan guru besar hukum pidana FH Undip sekaligus tergabung dalam tim penyusun RKUHP, serta Abdul Malik Akdom yang merupakan staff riset Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Acara
ini dibuka oleh Wakil Ketua BEM FH Undip, Febrian Jevta yang menyampaikan
harapannya agar acara ini memberikan manfaat bagi semua audiens yang hadir
dalam acara tersebut. Kemudian dilanjutkan oleh Dimas Afilla selaku Project
Officer yang menyampaikan bahwa tujuan dari acara ini adalah sebagai sarana
mendalami isu dan diskusi terkait tema RKUHP yang saat ini sedang ramai
diperbincangkan.
Sesi
pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Prof. Barda Nawawi. Beliau
menjelaskan pentingnya melakukan rekonstruksi terhadap keseluruhan sistem hukum
pidana setelah Indonesia merdeka. Menurutnya, sangat ironis jika dalam hukum
nasional Indonesia peradilan didasarkan pada hukum ketuhanan tetapi dalam Pasal
1 KUHP warisan Belanda yang saat ini masih berlaku, justru menyatakan tidak ada
suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ditentukan oleh undang-undang
sehingga sumber hukum yang berlaku hanya undang-undang, sedangkan hukum lain
seperti hukum moral, agama, dan lain-lain tidak berlaku. "Saat kita masih dijajah, wajar, tetapi saat
merdeka seharusnya diadakan rekonstruksi," tambahnya.
Setelah
pemaparan materi pertama selesai, diadakan sesi tanya jawab dan penyampaian closing
statement dari Prof. Barda Nawawi. Kemudian, dilanjutkan pemaparan
materi kedua oleh Prof. Pujiyono. Beliau menjelaskan mengenai perkembangan
pembahasan RKUHP dan perkembangan RKUHP hingga saat ini. Selain itu, beliau
juga memberi penjelasan mengenai isu-isu krusial dalam RKUHP dari sudut
pandangnya sebagai penyusun RKUHP (pihak pro). Isu-isu tersebut di antaranya living
law, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan wakil
Presiden, perzinaan, kohabitasi, dan lain-lain.
Setelah
pemaparan materi kedua, selanjutnya dilakukan pemaparan materi ketiga oleh
Abdul Malik. Beliau membahas dan mengkritisi isu-isu krusial dalam RKUHP yang
berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan demokrasi. Isu-isu yang dibahas
adalah peraturan tentang menyerang kehormatan dan martabat Presiden dan Wakil
Presiden, menghina pemerintah yang sah, menghina lembaga negara, dan aturan
demonstrasi. Menurutnya peraturan-peraturan tersebut rentan untuk ditafsirkan
secara subjektif dan berpotensi menjadi pasal karet yang memperlemah
partisipasi publik sehingga ikut memperparah kondisi demokrasi di Indonesia
yang saat ini disebut demokrasi yang cacat. Beliau juga menyarankan agar setiap
agenda perumusan RKUHP dilaksanakan dengan transparan, kolaboratif, dan
partisipatif.
Setelah
pemaparan materi ketiga selesai, selanjutnya dibuka sesi tanya jawab untuk
Prof. Pujiyono dan Abdul Malik sekaligus, lalu dilanjutkan dengan penyampaian closing
statement dari kedua narasumber tersebut. Acara ditutup dengan sesi foto
bersama untuk keperluan dokumentasi.
Reporter:
Atmakeno Daniswara, Sal Sabillah Nur Aisyah
Penulis:
Agistya Dwinanda
Editor:
Vanya Jasmine
Sumber
Gambar: Dokumentasi Pribadi Reporter