Pengenalan Kehidupan
Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sukses
digelar pada Senin (15/8) hingga Selasa (16/8) di depan Gedung Prof. Satjipto
Rahardjo, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Kegiatan tersebut
dihadiri oleh seluruh mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
(Undip) yang jumlahnya hampir mencapai 900 orang. Mahasiswa baru tersebut
dibagi menjadi dua puluh gugus dan dibekali dengan berbagai materi yang
disampaikan oleh beberapa narasumber yang berbeda.
Sebagai salah satu
narasumber utama, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),
Hasyim Asy`ari menyampaikan beberapa poin penting yang harus dimiliki oleh
mahasiswa. Menurutnya, seorang mahasiswa setidaknya harus memiliki tiga
kemampuan dasar, yakni kemampuan berpikir logis, berpikir kritis, dan berpikir
kreatif. Hasyim menjelaskan bahwa logis memiliki arti masuk akal, kritis
berarti penasaran akan suatu hal, dan kreatif berarti membuat sesuatu.
Perihal berpikir
kritis, Hasyim mencontohkan dengan cara melakukan tafsiran atas Pasal 8 ayat 1
UUD NRI 1945 dan Pasal 7 UUD NRI 1945. Sebagaimana diketahui, pada Pasal 7 UUD
NRI dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk
satu kali masa jabatan. Pada sisi lain, Pasal 8 ayat 1 UUD NRI 1945 menjelaskan bahwa jika Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Berkenaan dengan dua pasal tersebut, Hasyim menuturkan bahwa keterhubungan dua
pasal tersebut dapat menimbulkan alternatif baru yang berbahaya, yakni ketika
seorang mantan Presiden dua periode yang hendak mencalonkan diri sebagai Wakil
Presiden. Pada kasus tersebut, Hasyim menegaskan bahwa Wakil Presiden yang
pernah menjabat presiden dua periode tidak dapat menggantikan jabatan Presiden
kembali.
“Seakan-akan orang yang
pernah jadi Presiden dua kali nyalon
jadi Wakil Presiden itu boleh, tapi ini bahaya. Sebab, apabila Presidennya
meninggal dunia, maka satu-satunya orang yang bisa menggantikan ialah Wakil Presiden.
Nah, si Wakil Presiden posisinya
sudah pernah dua kali jadi Presiden. Jadi, boleh ga dia jadi Presiden lagi? Ya
tidak boleh. Ini yang saya sebut sebagai berpikir kritis,” tuturnya.
Selain kemampuan
berpikir, Hasyim juga menuturkan bahwa kemampuan lain yang harus dimiliki ialah
kemampuan berbicara di depan umum dan kemampuan menulis. Menurutnya, kedua
kemampuan tersebut merupakan suatu seni dan alat berkomunikasi. Dengan mampu
menguasai kedua hal tersebut, maka segala pesan yang hendak disampaikan dapat
dimengerti oleh penerima pesan.
“Jadi, kemampuan
berbicara di depan umum dan kemampuan menulis adalah suatu seni dalam
berkomunikasi. Jadi kira-kira pesan
yang kita sampaikan melalui lisan dan tulisan apakah bisa dimengerti oleh orang
atau tidak. Jangan sampai kita berbicara hanya untuk diri kita sendiri karena
sejatinya lisan dan tulisan adalah alat komunikasi,” tutupnya.
Penulis: Muhammad Ridho
Penyunting: Adri Siregar
Sumber Gambar: Dokumentasi Penulis