img-post

Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sukses digelar pada Senin (15/8) hingga Selasa (16/8) di depan Gedung Prof. Satjipto Rahardjo, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) yang jumlahnya hampir mencapai 900 orang. Mahasiswa baru tersebut dibagi menjadi dua puluh gugus dan dibekali dengan berbagai materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber yang berbeda.

 

Sebagai salah satu narasumber utama, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy`ari menyampaikan beberapa poin penting yang harus dimiliki oleh mahasiswa. Menurutnya, seorang mahasiswa setidaknya harus memiliki tiga kemampuan dasar, yakni kemampuan berpikir logis, berpikir kritis, dan berpikir kreatif. Hasyim menjelaskan bahwa logis memiliki arti masuk akal, kritis berarti penasaran akan suatu hal, dan kreatif berarti membuat sesuatu.

 

Perihal berpikir kritis, Hasyim mencontohkan dengan cara melakukan tafsiran atas Pasal 8 ayat 1 UUD NRI 1945 dan Pasal 7 UUD NRI 1945. Sebagaimana diketahui, pada Pasal 7 UUD NRI dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Pada sisi lain, Pasal 8 ayat 1 UUD NRI 1945  menjelaskan bahwa jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Berkenaan dengan dua pasal tersebut, Hasyim menuturkan bahwa keterhubungan dua pasal tersebut dapat menimbulkan alternatif baru yang berbahaya, yakni ketika seorang mantan Presiden dua periode yang hendak mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Pada kasus tersebut, Hasyim menegaskan bahwa Wakil Presiden yang pernah menjabat presiden dua periode tidak dapat menggantikan jabatan Presiden kembali.

 

“Seakan-akan orang yang pernah jadi Presiden dua kali nyalon jadi Wakil Presiden itu boleh, tapi ini bahaya. Sebab, apabila Presidennya meninggal dunia, maka satu-satunya orang yang bisa menggantikan ialah Wakil Presiden. Nah, si Wakil Presiden posisinya sudah pernah dua kali jadi Presiden. Jadi, boleh ga dia jadi Presiden lagi? Ya tidak boleh. Ini yang saya sebut sebagai berpikir kritis,” tuturnya.

 

Selain kemampuan berpikir, Hasyim juga menuturkan bahwa kemampuan lain yang harus dimiliki ialah kemampuan berbicara di depan umum dan kemampuan menulis. Menurutnya, kedua kemampuan tersebut merupakan suatu seni dan alat berkomunikasi. Dengan mampu menguasai kedua hal tersebut, maka segala pesan yang hendak disampaikan dapat dimengerti oleh penerima pesan.

“Jadi, kemampuan berbicara di depan umum dan kemampuan menulis adalah suatu seni dalam berkomunikasi. Jadi kira-kira pesan yang kita sampaikan melalui lisan dan tulisan apakah bisa dimengerti oleh orang atau tidak. Jangan sampai kita berbicara hanya untuk diri kita sendiri karena sejatinya lisan dan tulisan adalah alat komunikasi,” tutupnya.

 

 

Penulis: Muhammad Ridho

Penyunting: Adri Siregar

Sumber Gambar: Dokumentasi Penulis