gemakeadilan.com- Persidangan dengan agenda pembacaan
tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dua mahasiswa Universitas Diponegoro
dan Universitas Dian Nuswantoro kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang
pada Kamis (22/04). Persidangan yang dilakukan hari ini merupakan sidang
terhadap dua dari empat mahasiswa lain yang
dijerat hukum saat mengikuti aksi mahasiswa tolak Omnibus
Law Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah pada
Oktober tahun lalu setelah dua mahasiswa lain telah menjalani sidang dengan
agenda yang sama pada Selasa (20/04). Hasil dari persidangan tersebut adalah
jaksa memberikan tuntutan 3 bulan pidana penjara kepada dua mahasiswa
tersebut.
Dua Mahasiswa berinisial IHA dan MAM yang berasal dari Undip
dan Udinus tersebut diberikan dakwaan melakukan “Penghancuran atau Pengerusakan
Barang” karena diduga melakukan pengerusakan terhadap inventaris milik DPRD
Provinsi Jawa Tengah.
Atas diadakannya persidangan tersebut, aksi solidaritas
mahasiswa se-Semarang pun kembali dilakukan. Aksi kolektif mahasiswa tersebut
hadir untuk menolak kriminalisasi terhadap rekan-rekan mereka dan menolak
adanya pembungkaman akan demokrasi.
Saat pelaksanaan aksi, pihak aparat tidak mengizinkan massa
mahasiswa untuk masuk ke dalam daerah pengadilan dengan alasan protokol
kesehatan, termasuk beberapa rekan pers juga tidak diperbolehkan masuk untuk
meliput. Oleh karenanya, para mahasiswa akhirnya melakukan aksi propaganda
berupa penaburan bunga di depan wilayah pengadilan sebagai simbol telah matinya
keadilan dan telah terjadinya pembungkaman terhadap demokrasi.
Chory Firdaus selaku Ketua BEM Undip dan perwakilan dari massa
aksi mengatakan bahwa kriminalisasi empat mahasiswa tersebut jelas telah
melanggar amanah konstitusi dan UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum serta Peraturan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan,
Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Telah terjadi pelanggaran terhadap hak konstitutisional
warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 yang menyatakan bahwasanya setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dan UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum.”
“Pun, terdapat tindakan-tindakan represif yang dilakukan
pihak aparat kepolisian yang melanggat Pasal 23 ayat (2) Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara
penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian
pendapat di muka umum. Persidangan juga, yang seharusnya menjadi tempat untuk
mencari keadilan dijakankan dengan subjektif dan penuh kecacatan,” lanjut
Chory.
Berangkat dari hal tersebut, Chory menyatakan bahwa
mahasiswa sepakat mengecam penangkapan secara sporadis tanpa adanya indikator
yang jelas. Mahasiswa juga mengaharapkan adanya sikap netral dan memberikan
putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di
masyarakat sekaligus mempertimbangkan inkonsistensi saksi-saksi dari JPU yang
mencabut keterangannya dari BAP.
“Empat mahasiswa tersebut adalah korban dan aksi solidaritas
yang hari ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan dan bentuk penyebaran kepada
khalayak bahwa perlu adanya upaya untuk terus bergerak melawan segala bentuk
ketidakadilan yang dilakukan negara,” tutup Chory selaku Ketua BEM Undip
sekaligus perwakilan dari massa aksi.
Penulis
Bima
Ginting & Brian Nando