img-post

gemakeadilan.com – Badan Legislasi Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) telah menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Peraturan Mahasiswa tentang Pemilihan Raya (Perma Pemira) yang dilaksanakan pada Jumat (28/10) di Beranda Kreativitas FH Undip. Diskusi yang dihadiri oleh Ketua Program Studi S-1 FH Undip, Badan Pengurus Senat Mahasiswa FH, anggota Panitia Khusus (Pansus) Perma Pemira 2022, dan elemen-elemen mahasiswa lainnya ini bertujuan untuk membahas mengenai pergantian Perma Pemira yang baru dari Persema No. 2 Tahun 2020 yang dinilai kurang relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemira di tahun 2022.

 

Dalam rapat ini, panitia membuka kesempatan bagi mahasiswa yang hadir untuk menyampaikan aspirasinya mengenai hal-hal yang mereka rasa patut didiskusikan mengenai Perma yang baru, atau mengajukan pertanyaan terutama mengenai proses yang dilalui Pansus Perma Pemira serta latar belakang dari berbagai keputusan yang telah diambil. Beberapa mahasiswa yang berpartisipasi pun mengutarakan berbagai kritik terkait substansi dalam draf Perma Pemira, salah satunya berkaitan dengan dibentuknya Tim Yudisial (TY) sebagai salah satu instrumen perangkat Pemira.

 

“Saya mempertanyakan apa sebenarnya urgensi dibentuknya TY masuk ke dalam perangkat Pemira? Bagaimana kedudukannya dalam perangkat Pemira dan hubungan hukumnya antara TY dengan perangkat Pemira lainnya?” tukas salah satu peserta rapat.

 

Untuk menjawab hal tersebut, Zamroni Akhmad Affandi selaku Ketua Pansus Pemira menjawab bahwa TY adalah salah satu bentuk tindakan Senat dalam menginterpretasi pemilihan umum sebagaimana dilaksanakan dalam aturan tata negara. “Selama ini belum ada lembaga yudisial permanen yang ada dalam perangkat Pemira untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam rangkaian Pemira apabila terjadi permasalahan atau sengketa. Kami mencoba memformulasikan sebagaimana yang ada dalam tatanan negara sehinga terbentuklah TY ini,” jelasnya.

 

Peserta lain turut memberikan tanggapannya atas dibentuknya TY sebagai perangkat Pemira ini. “Menurut saya tidak bisa apabila lembaga penyelesaian sengketa masuk dalam lembaga penyelenggara Pemira, (dikhawatirkan) tidak ada check and balances dan menjadi berbahaya apabila meliputi masalah yang cukup serius. Perlu diperhatikan betul-betul. Namun, so far untuk dalam lingkup kampus ini aku setuju-setuju saja asal diperhatikan betul-betul apakah dibentuknya lembaga ini memberikan fungsi yang maksimal ketimbang potensi permasalahan yang timbul,” tandasnya.

 

Melihat perdebatan yang terjadi, Brilyando selaku Ketua Senat Mahasiswa FH Undip mencoba memberikan perspektifnya mengenai tujuan dari pembentukan TY. “TY dibentuk di awal untuk menghindari kasus seperti tahun-tahun lalu yaitu lembaga penyelesaian sengketa yang tidak kunjung diangkat oleh pihak Dekanat. Selain itu, sebenarnya lembaga sejenis TY ini harus ada sebelum adanya sengketa. Ada peran lain yang diberikan dan melekat pada TY untuk memberikan integritas pada pelaksanaan Pemira, jadi harus ada dalam perangkat Pemira,” ucapnya.

 

Pembahasan berlanjut yaitu mengenai ketentuan perwakilan TY yang berjumlah lima orang, terdiri dari perwakilan SM FH Undip, BEM FH Undip, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) FH Undip Klaster Riset, dan UKM FH Undip Klaster Minat dan Bakat. Dimas Afilla sebagai salah satu peserta rapat mempertanyakan rasionalisasi dari ketentuan ini. “TY yang terdiri dari perwakilan UKM ini bagaimana rasionalisasinya? Lalu, bagaimana semisal LPM (Lembaga Pers Mahasiswa –red.) Gema Keadilan, apakah masuk dalam klaster UKM atau bagaimana sedangkan kedudukannya sebagai lembaga pers harus netral,” tukas Dimas.

 

Menjawab pertanyaan ini, Brilyando menanggapi dengan penjelasan mengenai latar belakang munculnya ide untuk menghadirkan TY. “Jadi TY ini sebenarnya terinsipirasi dari lembaga yudisial yang terdiri dari berbagai unsur perwakilan sehingga harapannya TY ini dapat menjadi suatu perangkat Pemira yang berintegritas. Terkait LPM Gema Keadilan ini memang dalam internal senat sedang membuat regulasi Perma Pers yang mengehendaki bahwa LPM Gema Keadilan bukan sebagai UKM-F melainkan lembaga pers, namun untuk saat ini mungkin masih bisa diklasifikasikan sebagai UKM Minat dan Bakat,” ujarnya.

 

Selain pada substansi draf Perma, peserta rapat juga memberikan kritik dan masukan berkaitan dengan adanya beberapa kesalahan ketik dan diksi yang tidak tepat dalam draf Perma ini yang disarankan untuk diperbaiki untuk mencegah adanya kesalahan interpretasi dalam menelaah Perma tersebut. Mengakhiri rapat, salah satu perwakilan rapat menyampaikan harapannya bahwa Perma ini diharapkan sebagai langkah teknis yang tepat dan maksimal dalam penyelenggaraan Pemira FH Undip nantinya.

 

 

Reporter: Vanya Jasmine, Brian Nando, Putri Zahra, Atmakeno Daniswara

Penulis: Atmakeno Daniswara

Editor: Vanya Jasmine

Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi Reporter