gemakeadilan.com – Badan Legislasi Senat Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) telah menyelenggarakan Rapat Dengar
Pendapat Peraturan Mahasiswa tentang Pemilihan Raya (Perma Pemira) yang
dilaksanakan pada Jumat (28/10) di Beranda Kreativitas FH Undip. Diskusi yang
dihadiri oleh Ketua Program Studi S-1 FH Undip, Badan Pengurus Senat Mahasiswa
FH, anggota Panitia Khusus (Pansus) Perma Pemira 2022, dan elemen-elemen
mahasiswa lainnya ini bertujuan untuk membahas mengenai pergantian Perma Pemira
yang baru dari Persema No. 2 Tahun 2020 yang dinilai kurang relevan dengan
kebutuhan penyelenggaraan Pemira di tahun 2022.
Dalam rapat ini, panitia membuka
kesempatan bagi mahasiswa yang hadir untuk menyampaikan aspirasinya mengenai
hal-hal yang mereka rasa patut didiskusikan mengenai Perma yang baru, atau
mengajukan pertanyaan terutama mengenai proses yang dilalui Pansus Perma Pemira
serta latar belakang dari berbagai keputusan yang telah diambil. Beberapa
mahasiswa yang berpartisipasi pun mengutarakan berbagai kritik terkait
substansi dalam draf Perma Pemira, salah satunya berkaitan dengan dibentuknya
Tim Yudisial (TY) sebagai salah satu instrumen perangkat Pemira.
“Saya mempertanyakan apa sebenarnya
urgensi dibentuknya TY masuk ke dalam perangkat Pemira? Bagaimana kedudukannya
dalam perangkat Pemira dan hubungan hukumnya antara TY dengan perangkat Pemira
lainnya?” tukas salah satu peserta rapat.
Untuk menjawab hal tersebut, Zamroni
Akhmad Affandi selaku Ketua Pansus Pemira menjawab bahwa TY adalah salah satu
bentuk tindakan Senat dalam menginterpretasi pemilihan umum sebagaimana dilaksanakan
dalam aturan tata negara. “Selama ini belum ada lembaga yudisial permanen yang
ada dalam perangkat Pemira untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam
rangkaian Pemira apabila terjadi permasalahan atau sengketa. Kami mencoba
memformulasikan sebagaimana yang ada dalam tatanan negara sehinga terbentuklah
TY ini,” jelasnya.
Peserta lain turut memberikan
tanggapannya atas dibentuknya TY sebagai perangkat Pemira ini. “Menurut saya
tidak bisa apabila lembaga penyelesaian sengketa masuk dalam lembaga
penyelenggara Pemira, (dikhawatirkan) tidak ada check and balances dan menjadi berbahaya apabila meliputi masalah
yang cukup serius. Perlu diperhatikan betul-betul. Namun, so far untuk dalam lingkup kampus ini aku setuju-setuju saja asal
diperhatikan betul-betul apakah dibentuknya lembaga ini memberikan fungsi yang
maksimal ketimbang potensi permasalahan yang timbul,” tandasnya.
Melihat perdebatan yang terjadi,
Brilyando selaku Ketua Senat Mahasiswa FH Undip mencoba memberikan perspektifnya
mengenai tujuan dari pembentukan TY. “TY dibentuk di awal untuk menghindari
kasus seperti tahun-tahun lalu yaitu lembaga penyelesaian sengketa yang tidak
kunjung diangkat oleh pihak Dekanat. Selain itu, sebenarnya lembaga sejenis TY
ini harus ada sebelum adanya sengketa. Ada peran lain yang diberikan dan
melekat pada TY untuk memberikan integritas pada pelaksanaan Pemira, jadi harus
ada dalam perangkat Pemira,” ucapnya.
Pembahasan berlanjut yaitu mengenai ketentuan
perwakilan TY yang berjumlah lima orang, terdiri dari perwakilan SM FH Undip,
BEM FH Undip, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) FH Undip Klaster Riset, dan UKM FH
Undip Klaster Minat dan Bakat. Dimas Afilla sebagai salah satu peserta rapat
mempertanyakan rasionalisasi dari ketentuan ini. “TY yang terdiri dari
perwakilan UKM ini bagaimana rasionalisasinya? Lalu, bagaimana semisal LPM (Lembaga Pers Mahasiswa –red.) Gema
Keadilan, apakah masuk dalam klaster UKM atau bagaimana sedangkan kedudukannya sebagai lembaga pers harus
netral,” tukas Dimas.
Menjawab pertanyaan ini, Brilyando
menanggapi dengan penjelasan mengenai latar belakang munculnya ide untuk
menghadirkan TY. “Jadi TY ini sebenarnya terinsipirasi dari lembaga yudisial
yang terdiri dari berbagai unsur perwakilan sehingga harapannya TY ini dapat
menjadi suatu perangkat Pemira yang berintegritas. Terkait LPM Gema Keadilan
ini memang dalam internal senat sedang membuat regulasi Perma Pers yang mengehendaki
bahwa LPM Gema Keadilan bukan sebagai UKM-F melainkan lembaga pers, namun untuk
saat ini mungkin masih bisa diklasifikasikan sebagai UKM Minat dan Bakat,” ujarnya.
Selain pada substansi draf Perma,
peserta rapat juga memberikan kritik dan masukan berkaitan dengan adanya
beberapa kesalahan ketik dan diksi yang tidak tepat dalam draf Perma ini yang
disarankan untuk diperbaiki untuk mencegah adanya kesalahan interpretasi dalam
menelaah Perma tersebut. Mengakhiri rapat, salah satu perwakilan rapat
menyampaikan harapannya bahwa Perma ini diharapkan sebagai langkah teknis yang
tepat dan maksimal dalam penyelenggaraan Pemira FH Undip nantinya.
Reporter: Vanya Jasmine, Brian Nando, Putri Zahra, Atmakeno
Daniswara
Penulis: Atmakeno Daniswara
Editor: Vanya Jasmine
Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi Reporter