gemakeadilan.com- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Diponegoro (BEM Undip) 2021, Thufail Addausi resmi diberhentikan
oleh Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro pada Selasa (02/02). Pemberhentian
tersebut diputuskan sebagai tindak lanjut dari pemanggilan Thufail oleh Senat
Mahasiswa Undip satu hari sebelumnya
karena dianggap telah melanggar Pasal 23 ayat 5 Pedoman Pokok Organisasi
(PPO). Sebagaimana yang diketahui, dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa ketua
dan wakil ketua BEM Undip diwajibkan membentuk kabinet selambat-lambatnya 30
hari sejak pengumuman hasil Pemilihan Raya (Pemira).
Namun, hingga batas waktu berakhir kabinet tak kunjung
terbentuk.
Saat dimintai keterangan oleh Senat Mahasiswa, Thufail
berdalih bahwa pelanggaran terhadap ketentuan PPO tersebut terjadi karena
sebelumnya ia telah mengajukan surat pengunduran diri. Keterangan tersebut juga
dikonfirmasi oleh wakilnya, Chory yang turut membenarkan bahwa setidaknya
Thufail telah mengirimkan surat pengunduran diri sebanyak tiga kali.
“Pada tanggal 28 Desember Daus juga sempat menyurat kepada
pihak Panlih Pemira Undip terkait surat pengunduran diri namun ditolak
dikarenakan sudah diverifikasi sebagai calon Kabem dan Wakabem Undip dan juga
sudah ditetapkan sebagai Kabem dan Wakabem Undip 2021 oleh Panlih. Lalu pada
tanggal 13 Januari surat pengunduran diri ditujukan untuk pihak Senat dan surat
tersebut ditolak dikarenakan salah dalam penggunaan materai, dan pada tanggal
26 Januari surat pengunduran diri yang ditujukan untuk pihak Senat, surat yang
masuk tersebut sah dalam hal administrasi,” ucap Chory.
Thufail menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga alasan yang
membuat ia mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua BEM Undip 2021.
Alasan tersebut adalah karena kesehatannya yang menurun karena sebelumnya
sempat terkena COVID, permasalahan finansial, dan permasalahan akademik dengan
dosen pembimbing karena akan melakukan penelitian ke luar negeri dengan jangka
waktu yang belum ditentukan.
Thufail juga menambahkan bahwa dirinya dari awal memang
tidak berniat maju sebagai Calon Ketua BEM Undip 2021. Ia menututrkan bahwa
majunya ia dalam Pemira datang hanya dari dorongan teman semata.
“Menanggapi ingin maju menjadi Calon Kabem pada pertengahan
periode tahun lalu hanya candaan semata,” pungkas Thufail.
Sebagai tindak lanjut, Senat Mahasiswa Undip selanjutnya
mengeluarkan surat keputusan yang berisi pengangkatan M.Chory Firdaus sebagai
Ketua BEM Undip 2021 yang baru. Chory yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua BEM
Undip 2021 juga diberikan perpanjangan waktu pembentukkan kabinet hingga lima
hari setelah dirinya diangkat menjadi Ketua BEM Undip 2021 yang baru.
Ridho
Redaksi