gemakeadilan.com – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro (IKAFH UNDIP) mengadakan webinar bertajuk “Quo Vadis Undang Undang
Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” pada Minggu (28/11) yang diselenggarakan
melalui Zoom serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube IKAFH UNDIP
Official. Webinar ini dinarasumberi oleh beberapa pakar hukum dan guru besar
serta keynote speaker yaitu R. Benny Riyanto selaku Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(Kemenkumham RI).
Diskusi tersebut membahas mengenai empat persoalan
mendasar. Persoalan yang pertama ialah mengenai format susunan peraturan dari Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang menggunakan teknik Omnibus
Law, dimana pada diskusi ini para narasumber yang ada sependapat bahwa
harus dilakukan proses insersi metode Omnibus Law ke dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU
No.12/2011). Kedua, ialah menyoal pembentukan UU Cipta Kerja yang bertentangan
dengan azas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga dalam hal ini
memang dibutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Persoalan yang ketiga ialah terkait dengan adanya perubahan
terhadap muatan pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden, dimana Mahkamah
Konstitusi (MK) menyebutkan memang ada beberapa undang-undang yang ketika
disidangkan dalam Rapat Paripurna DPR berbeda dengan apa yang diundangkan,
sehingga dalam ini UU Cipta Kerja membutuhkan pembahasan serta perbaikan lebih
lanjut. Persoalan yang terakhir, ialah mengenai masa tangguh dua tahun
perbaikan yang diberikan oleh MK dalam putusan terkait dengan UU Ciptaker.
Mengenai persoalan terakhir, terdapat dua pendapat mendasar
dari diskusi tersebut yang mana pendapat pertama menyatakan bahwa seluruh UU
Ciptaker termasuk pelaksanaannya harus dibekukan atau tidak boleh dilaksanakan
karena keseleruhannya merupakan kebijakan tindakan strategis yang berdampak
luas. Hal ini berarti mau tidak mau pelaksanaan UU Ciptaker harus ditangguhkan
sampai adanya perbaikan. Sementara pendapat kedua bersifat lebih moderat, yang
mana dalam hal yang dianggap tidak strategis dan luas atau bersifat tafsiran,
dapat diserahkan kepada pemerintah dengan produk hukum, misalnya berupa surat
edaran yang dapat menjadi jalan tengah agar tidak ada kekosongan hukum.
Pendapat ini muncul dari pemahaman apabila terdapat kekosongan hukum akan
berakibat pada kekacauan yang luar biasa.
Beberapa hal yang perlu digarisbawahi dari diskusi dalam
webinar ini yaitu bahwasanya tidak cukup mengubah UU No. 12/2011 untuk mengatasi
persoalan-persoalan sebagaimana telah dijabarkan tetapi juga perlu
memperlihatkan serta memperbaiki ruang lingkup Omnibus Law itu sendiri.
Hal ini dapat direalisasikan dengan tidak membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang
baru dan bersifat strategis serta berdampak luas. Hal penting lainnya adalah
perlu adanya kearifan dari institusi yang terkait, baik Presiden maupun DPR
untuk merespon putusan MK dengan mengingat jangan terjadi kekosongan kebijakan.
Sebagaimana yang disampaikan Victor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum pemohon
judicial review, “Jangan sampai nanti ada judicial review yang
kedua, karena tidak firm perbaikannya baik dari UU Ciptaker ataupun jika
dimungkinkan adanya perbaikan dari Undang Undang 12 Tahun 2011.”
Penulis: Dwi Puspita Sari
Editor: Adri Siregar