img-post

Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (“KDMP”) merupakan salah satu program unggulan dari pemerintahan Prabowo-Gibran. Program ini cukup banyak mendapat perhatian dari publik hingga bulan Mei tahun 2026. Program ini digadang-gadang menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi ketimpangan ekonomi antara desa dan kota. Target yang ditetapkan oleh pemerintah cukup ambisius, yaitu sekitar 30.008 (tiga puluh ribu delapan) koperasi di desa dapat beroperasi pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi desa dan menekan angka kemiskinan ekstrem. Dilihat dari konsepnya, gagasan yang ditawarkan terdengar sangat ideal terutama karena koperasi selama ini dikenal sebagai representasi dari ekonomi yang berbasis gotong royong dan dianggap sejalan dengan semangat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”).


Di balik ambisi besar tersebut, program KDMP justru menuai berbagai polemik. Kritik muncul dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pengamat ekonomi, hingga masyarakat desa itu sendiri. Salah satu kritik yang paling utama ialah mengenai kebijakan pemotongan dana desa untuk program ini yang mana besarnya mencapai 58,03% dari total dana desa yang tersedia. Tidak sedikit pihak yang menilai bahwa kebijakan ini berpotensi mengganggu pembangunan desa yang selama ini telah berjalan melalui program infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.


Penulis berpandangan bahwasanya gagasan untuk membangun ekonomi desa melalui koperasi sebenarnya tidak bisa dikatakan keliru, bahkan pada dasarnya sudah baik. Koperasi sejak lama dipandang sebagai representasi dari ekonomi kerakyatan, selaras dengan nilai gotong royong yang ada di masyarakat Indonesia. Selain itu, koperasi juga sejalan dengan semangat yang terkandung di dalam Pasal 33 UUD NRI 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Secara konsep, koperasi cocok dengan budaya Indonesia. 


Sebagai penulis, saya melihat bahwa persoalan utama program KDMP bukan terletak pada konsepnya, melainkan pada pola implementasinya yang cenderung dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi ril setiap desa. Padahal, setiap desa memiliki karakteristik, kebutuhan, serta potensi ekonomi yang berbeda-beda. Pemerintah justru menerapkan kebijakan sentralistik melalui Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang mewajibkan alokasi 58,03% dana desa 2026 untuk KDMP, sehingga desa kehilangan ruang menentukan prioritas pembangunannya sendiri.


Dampak dari kebijakan ini sudah mulai terlihat di berbagai daerah dengan banyaknya program prioritas desa yang terancam tertunda, contohnya adalah pembangunan jalan desa, irigasi, sanitasi, hingga program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM'”) yang ada di desa. Semua itu terancam tidak bisa berjalan karena anggarannya dipotong untuk program koperasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah terlalu berfokus pada pencapaian target administratif dan kuantitas koperasi, tetapi belum cukup memperhatikan kesiapan desa itu sendiri sebagai pelaksana utama dari kebijakan ini.


Di sisi lain, kritik dari Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, yaitu Dr. Subarsono bahwa terdapat potensi terjadinya politisasi dalam pengelolaan koperasi ini harus menjadi perhatian serius. Ketika pengangkatan manajer koperasi bisa dipengaruhi oleh kedekatan politik seseorang dengan penguasa, maka koperasi perlahan-lahan akan kehilangan jati dirinya. Esensi dari koperasi adalah sebagai lembaga ekonomi mandiri yang seharusnya dikelola oleh dan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan politik tertentu. Apalagi biaya operasional koperasi, termasuk gaji manajernya turut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”). Keadaan seperti ini tentu membuat koperasi menjadi sangat tergantung pada negara.


Program KDMP pada dasarnya memiliki cita-cita besar yang patut diapresiasi terutama dalam upaya membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa dari akar rumput. Menurut penulis, pelaksanaan program ini masih terkesan terlalu terburu-buru dan belum sepenuhnya memperhatikan aspek-aspek fundamental seperti perencanaan yang matang, kesiapan sumber daya manusia, serta tata kelola yang transparan. Pemerintah seharusnya tidak hanya terfokus pada target pembentukan koperasi secara masif, tetapi juga perlu mendengar pandangan masyarakat sebagai pihak yang akan menjalankan program tersebut secara langsung. Selain itu, transparansi informasi khususnya terkait penggunaan anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (“RAB”), serta keterlibatan publik dalam pengawasan menjadi hal penting agar program ini benar-benar mampu mensejahterakan masyarakat desa. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh serta melibatkan masyarakat desa secara lebih aktif agar tujuan pembangunan ekonomi melalui koperasi benar-benar dapat tercapai secara optimal.


Penulis : Dela Rahmatul Wafa

Penyunting : Amellia Rachmayanti, Ibrena Maria Quinta Karo Karo, Vincentius Nathanael Cahyadi

Foto : jabar.jpnn.com